Kabarindo24jam.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan resmi di DPR RI terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Isu tersebut, nyatanya masih sebatas wacana yang berkembang di ruang publik dan internal partai politik.
“Belum ada usulan Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara resmi membahas hal itu. Saat ini anggota DPR RI juga masih dalam masa reses ke daerah, belum ada rapat pembahasan soal perubahan UU Pilkada,” ujar Syarif Abdullah Alkadrie dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, ia mengakui isu perubahan sistem pilkada cukup santer berkembang dan disuarakan oleh sejumlah partai politik. Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari diskursus demokrasi yang perlu disikapi secara bijak.“Berbagai pandangan tentu harus kita hormati. Wacana ini masih berkembang, belum final, dan belum masuk ke tahap pembahasan undang-undang,” jelasnya.
Anggota DPR dari dapil Kalbar 1 ini mengungkap, terdapat sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang selama ini berjalan. Salah satunya adalah tingginya biaya politik, yang berpotensi membuat keterpilihan kepala daerah lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kapasitas, integritas, dan kecakapan kepemimpinan.
“Ada sisi negatif dari pilkada langsung, terutama soal biaya politik yang tinggi dan kecenderungan transaksional. Ini menjadi persoalan serius karena bisa menggeser tujuan utama demokrasi, yakni menghadirkan kepala daerah yang kredibel dan berkemampuan,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan tanpa risiko. Menurutnya, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan praktik transaksional jika tidak diatur dengan rambu-rambu yang ketat.
Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan. PSHK menilai, persoalan kualitas demokrasi dan mahalnya biaya pilkada tidak seharusnya dibebankan kepada rakyat, melainkan menjadi tanggung jawab elite politik untuk berbenah.
“Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mendesak penyelenggara negara dan elite partai politik untuk mempertahankan pilkada secara langsung oleh rakyat dan menghentikan wacana pilkada tidak langsung,” tulis PSHK dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
“Elite partai politik untuk mereformasi partai politik yang lebih berintegritas dan demokratis untuk menghasilkan pilkada dan pemilu yang berkualitas,” sambungnya. PSHK pun menolak keras wacana Pilkada melalui DPRD karena dinilai tidak berasal dari aspirasi publik dan justru mengancam kedaulatan rakyat.
“Wacana ini bukan datang dari aspirasi rakyat, tetapi ia kembali muncul di lingkaran elite politik untuk memonopoli proses elektoral dan merebut daulat rakyat,” demikian bunyi siaran pers PSHK. Menurut PSHK, perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung adalah diskursus yang usang.
Pilkada Lewat DPRD juga mencerminkan kegagalan elite politik dalam menghadirkan solusi untuk memperbaiki kualitas demokrasi tanpa mencabut hak pilih rakyat. “Perdebatan tentang pilkada langsung dan tidak langsung merupakan diskursus yang usang dan menempatkan penyelenggara negara seperti kehabisan akal untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” tulis PSHK. (Cok/*)



