DPR Sebut Pemblokiran Rekening Bank oleh PPATK Resahkan Masyarakat

Oplus_0

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan dasar ketentuan pemblokiran rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan. Pasalnya, mayoritas anggota Komisi III menilai kebijakan tersebut sangat sensitif dan bahkan dapat meresahkan masyarakat luas.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik publik, pasti akan bereaksi gitu. Saya akan, setelah reses ini masuk, pasti ada raker (rapat kerja) dengan PPATK, kita akan menanyakan kebijakan ini,” kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam keterangan persnya dikutip, Selasa (29/7/2025).

Hinca menyebut tujuan pemblokiran rekening bank seseorang haruslah jelas. Dia mempertanyakan alasan PPATK melakukan pemblokiran. “Apa goal-nya? Mengapa? Latar belakangnya apa? Sehingga publik mendapatkan informasi yang cukuplah. Apa sih dasarnya dan seterusnya?” kata Hinca.

Dia pun menilai PPATK hanya memberi informasi lewat media sosial. Hinca menyebut masyarakat perlu tahu apakah PPATK menemukan niat buruk dari rekening itu. “Apakah dia menemukan hal-hal atau niat buruk orang yang membuka rekening untuk kemudian tidak di-follow up. Jadi pasti publik bertanya-tanya ini, kenapa begini, kenapa begitu, kenapa begini,” ujarnya.

Hinca lantas mengingatkan PPATK agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank sebagai tempat aman untuk menyimpan uang. Dia mengatakan ada banyak penyebab masyarakat tidak menggunakan rekeningnya dalam waktu tertentu.

“Sebaliknya kalau dari publik negatif, ya kalau aku cuma punya uang 3 bulan, setelah itu 3 bulan ndak punya uang saldo tidak saya isi, tidak saya ambil, kan justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank. Maka yang paling safe, yang paling aman uang kan disimpan di bank,” kata Hinca.

“Mau satu hari, mau dua bulan, mau satu tahun, itu bentuk kepercayaan publik kepada banknya itu. Nah oleh karena itu sekali lagi kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnyalah,” sambungnya.

Dia pun mengkhawatirkan masyarakat ogah menabung di bank gara-gara langkah PPATK. “Jangan sampai menabrak prinsip dasar di perbankan tentang trust, justru orang pergi ke bank karena trust, kalau nggak ya taruh di bawah bantal. Nah itu berbahaya kembali lagi ke zaman dahulu kala gitu,” ujar Hinca.

Diketahui sebelumnya, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dikutip pada Senin (28/7). Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3-12 bulan. Namun hal itu bergantung pada kebijakan bank. (Man/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *