• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

redaksi by redaksi
1 Juli 2025
in Nusantara
0
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara

Oplus_0

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah di gedung Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Komisi II ini adalah komisi yang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai rapat dengan pimpinan DPR.

Dia mengungkapkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum RI.

Mantan aktor film laga ini menyebut rapat tersebut bahkan turut dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengajukan gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.

Baca Juga :  Pasca Gempa 6,3 M Guncang Bengkulu: Ratusan Bangunan Rusak, Satu Korban Jiwa dan Ratusan Mengungsi

Kemudian Dede menjelaskan bahwa rapat itu membahas putusan MK tersebut dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Perludem selaku koalisi masyarakat sipil.

Ia pun mengaku di dalam rapat itu berlangsung perdebatan yang cukup panjang, misalnya terkait konsekuensi pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah yang dipisah dengan pemilu nasional.

Hal tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada harus dilakukannya perpanjangan masa jabatan hingga perombakan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, hingga Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya,” tuturnya.

Dia lantas berkata, “Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya.”

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Setelah Sahkan UU KUHAP

Untuk itu, dia mengatakan rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa masing-masing komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu guna menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah untuk diteruskan pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi di DPR RI.

“Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” kata dia.

Sebelumnya pada Kamis (26/6) lalu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (Cky/*)

Tags: DPR RIkomisi 2Pemilu daerah
Previous Post

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

Next Post

Jabat Sekda Kota Bogor, Denny Akselerasi Visi Misi Dedie – Jenal

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri
Hankam

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

1 Juli 2025
Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu
Nusantara

Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

30 Juni 2025
Kuatkan Kebersamaan dan Profesionalisme, Plt PWI Kabupaten Bogor Gelar KLB
Nusantara

Kuatkan Kebersamaan dan Profesionalisme, Plt PWI Kabupaten Bogor Gelar KLB

30 Juni 2025
Dedie – Jenal Bakal Realisasikan Sejumlah Proyek Besar Kota Bogor
Nusantara

Dedie – Jenal Bakal Realisasikan Sejumlah Proyek Besar Kota Bogor

30 Juni 2025
Bupati Arie Buka CFD, Masyarakat Bahagia Nikmati Ruang Publik
Nusantara

Bupati Arie Buka CFD, Masyarakat Bahagia Nikmati Ruang Publik

29 Juni 2025
Karang Taruna Kab. Bogor Gaspol! Heri Gunawan Siapkan Pelatihan & Digitalisasi untuk Pemuda
Nusantara

Karang Taruna Kab. Bogor Gaspol! Heri Gunawan Siapkan Pelatihan & Digitalisasi untuk Pemuda

29 Juni 2025
Next Post
Jabat Sekda Kota Bogor, Denny Akselerasi Visi Misi Dedie – Jenal

Jabat Sekda Kota Bogor, Denny Akselerasi Visi Misi Dedie - Jenal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara

Para Jenderal Calon Wakapolri Kini Hatinya Berdebar-Debar

1 Juli 2025

Recent News

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara

Para Jenderal Calon Wakapolri Kini Hatinya Berdebar-Debar

1 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .