DPR Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kuota Perempuan di Alat Kelengkapan Dewan

0
8

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihak legislatif akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Puan menegaskan dirinya akan membahas implementasi putusan itu dengan setiap perwakilan fraksi di DPR, khususnya terkait teknis pelaksanaanya ke depan. “Keputusan MK itu akan ditindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam pernyatannya dikutip, Senin (3/11/2025).

Puan pun menilai keputusan MK tersebut telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan. Oleh karena itu, tak ada alasan apapun lagi untuk menunda eksekusi dari putusan MK itu.

Ia kemudian menjelaskan komposisi DPR RI periode 2024-2029 telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya, yang angkanya mencapai 127 (21,9 persen) dari total 580 anggota DPR.

“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” kata Puan seraya menyebut lonjakan itu patut diapresiasi meski jauh dari target minimal 30 persen.

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menekankan capaian tersebut belum menjadi alasan berpuas diri. Keputusan MK, lanjut Puan, harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

“Tentu saja itu kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam UU MD3 harus memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, hingga komisi-komisi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD.

Bahkan, fakta menunjukkan ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindak lanjut putusan itu diserahkan kepada pimpinan parpol. “Jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya,” kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Posisinya sebagai pimpinan komisi II DPR RI, kata Rifqi, merupakan perpanjangan tangan ketua-ketua umum parpol masing-masing yang terefleksi melalui pimpinan fraksi masing-masing di DPR. “Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK,” ujarnya.

Namun, kata dia, kalaupun tidak buru-buru dilakukan perombakan sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum. “Karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU,” katanya. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini