Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor diminta untuk transparan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. Bahkan, perusahaan plat merah tersebut juga harus terbuka dalam penerimaan maupun setoran ke kas daerah.
Hal tersebut menyeruak dalam rapat pembahasan rencana kerja Perumda Tirta Pakuan antara Komisi II DPRD Bogor dan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Bogor itu di Gedung DPRD, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Achmad Rifki Alaydrus, didampingi Wakil Ketua Atty Somaddikarya, Sekretaris Komisi, Benninu Argoebie dan seluruh anggota Komisi II.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menegaskan, transparansi pengelolaan anggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar, khususnya terhadap dana yang bersumber dari APBD. “Perumda harus transparan dalam pelaporan penggunaan dana, termasuk peningkatan setoran kepada Pemerintah Kota Bogor,” ujar Heri dalam pernyataannya yang dikutip, Minggu (25/1/2026).
Ia juga menyoroti rencana proyek Program Manajemen Perpipaan (PMP) PDAM Tirta Pakuan hingga tahun 2027 yang mencakup target sambungan rumah baru serta penggantian jaringan pipa berikut rincian biaya pengerjaannya.
Selain itu, Heri meminta penjelasan terkait sejumlah aset Perumda Tirta Pakuan yang hingga kini belum diserahkan serta mengingatkan agar proses penyerahan aset tidak dilakukan secara terburu-buru karena berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Bogor, Endah Purwanti, menilai rencana kerja PDAM Tirta Pakuan masih didominasi program reguler sehingga perlu penajaman strategi untuk mencapai target hingga 2027.
Menurut Endah, penguatan regulasi dan koordinasi harus dilakukan sejak awal agar seluruh program dan kajian benar-benar siap sebelum memasuki tahun anggaran 2026. “Semua rencana dan kajian harus disiapkan secara matang agar tidak menghambat pencapaian target pelayanan,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Bogor, Anna Mariam Fadhila, menyoroti peluang pengembangan kawasan air minum premium yang airnya dapat langsung dikonsumsi tanpa dimasak. Meski mendukung inovasi tersebut, ia mengingatkan adanya konsekuensi biaya investasi dan perawatan yang lebih tinggi sehingga manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Rapat ini sendiri menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan rencana kerja serta penggunaan APBD oleh Perumda Tirta Pakuan berjalan akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan air bersih bagi warga Kota Bogor.
Diketahui, Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Bogor, Rino Indira, memaparkan rencana kerja tahun 2026 yang difokuskan pada peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Program yang disampaikan meliputi penambahan jumlah pelanggan baru, penurunan tingkat kehilangan air, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan program sanitasi.
Sebagai informasi, Rino Indira selaku Direktur Utama Tirta Pakuan sampai saat ini masih bekerja sendirian lantaran posisi direksi lainnya masih lowong karena dalam proses penjaringan dan seleksi calon. Diketahui, Pemerintah Kota Bogor sudah membuka seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk masa jabatan periode 2026–2031.
Seleksi tersebut meliputi jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Direktur Operasional, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panitia Seleksi, Hanafi di Kota Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa proses seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. “Seleksi ini terbuka bagi profesional yang memenuhi persyaratan umum dan administrasi, serta memiliki integritas dan kepemimpinan,” kata Hanafi.
Ia menjelaskan, kebutuhan direksi profesional semakin penting seiring adanya penambahan tugas pokok dan fungsi Perumda Tirta Pakuan, khususnya dalam pengelolaan air limbah serta penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Penambahan jumlah direksi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.2/8149/Keuda.
Panitia seleksi telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi yang dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran pada 8–14 Januari 2026, dilanjutkan seleksi administrasi dan rekam jejak pada 15–23 Januari 2026. Tahapan berikutnya meliputi pengumuman hasil seleksi administrasi pada 26 Januari 2026, uji kelayakan dan kepatutan pada 27–28 Januari 2026, serta presentasi makalah dan wawancara pada 10–11 Februari 2026.
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan pada 13 Februari 2026, diikuti penyampaian hasil seleksi kepada kepala daerah pada hari yang sama, wawancara akhir pada 18 Februari 2026, serta penyampaian calon direksi kepada Menteri Dalam Negeri pada 19 Februari 2026. Penetapan calon direksi terpilih dan pelantikan akan menyesuaikan dengan terbitnya surat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. (Man/Dul)





