Sabtu, 10 Mei 2025

Dua Aktivis yang Dilaporkan Luhut Panjaitan ke Polisi Jadi Tersangka 

JAKARTA — Dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (21/03) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berawal dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.  Pengacara kedua aktivis menyebut penersangkaan ini membuktikan bahwa kajian tersebut benar karena pihak Luhut tidak juga mengeluarkan informasi bantahan.

Sementara Kabid humas Polda Metro Jaya mengklaim penetapan status tersangka Haris dan Fatia sesuai fakta hasil penyidikan dan tidak ada unsur politis. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), walau polisi tidak merinci pasal apa yang ditersangkakan kepada mereka.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah akun YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021.

Di video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!” itu sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti Walhi Papua, YLBHI, Pusaka Bentara Rakyat, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia memaparkan hasil riset mereka.

Pertama bahwa operasi militer di Papua merupakan upaya ilegal. Kedua, ada indikasi keterkaitan antara bisnis tambang dan penerjunan militer ke Papua. Di mana ada empat perusahaan yang terindikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu, satu di antaranya disinyalir terkait dengan Luhut Pandjaitan.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan kliennya keberatan atas dua hal; penggunaan judul di akun YouTube tersebut dan juga kalimat dalam obrolan di video yang menyebut “Luhut bermain tambang di Papua.”

Baca Juga :  Terkait Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar, 13 Orang Diciduk Tim Anti Teror di 4 Daerah

Menurut dia, dua hal itu membentuk opini yang tendensius, mencemarkan nama baik, serta menyebarkan berita bohong. Itu mengapa pihaknya melayangkan somasi dan meminta keduanya meminta maaf.

Namun Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan sehingga keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, Haris Azhar mengaku sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik Menteri Luhut Pandjaitan soal dugaan kejahatan ekonomi dan investasi di Papua. “Kami sedang menyusun pelaporan dan bukti spesifiknya. Sementara itu kami fokus pada pemeriksaan hari ini,” ungkap Julius Ibrani.

Kendati demikian, Julius berkata upaya jalan damai masih bisa memiliki peluang dan kliennya siap untuk meminta maaf, asalkan pihak Luhut memaparkan data tandingan yang menyanggah hasil riset tersebut. “Jangankan minta maaf, kami cabut dan revisi (hasil riset) itu, kami siap,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro, Endra Zulpan, menekankan penyidik bekerja sesuai fakta hukum dalam penetapan tersangka terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bahkan, klaimnya, penyidik tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka.

“Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan, politis dan sebagainya. Kalau dilihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan. Jadi cukup lama penyidik mempelajari kasus ini,” kata Zulpan.

Zulpan juga menambahkan bahwa penyidik mengedepankan upaya restorative justice dengan mengagendakan mediasi antara Luhut dan Haris-Fatia. Hanya saja, mediasi gagal lantaran kedua belah pihak tidak kunjung bertemu. (COK/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini