Kabarindo24jam.com | Teheran / Neka – Dua nama perempuan Iran kerap muncul dalam perbincangan global mengenai hukum pidana berbasis syariah dan isu hak asasi manusia: Atefeh Rajabi Sahaaleh dan Soraya Manutchehri, tokoh yang diangkat dalam buku serta film The Stoning of Soraya M.
Keduanya sering disandingkan dalam diskusi publik. Namun secara faktual, kedua kasus ini memiliki latar, sumber dokumentasi, serta tingkat verifikasi yang berbeda.
Kasus Atefeh Rajabi (2004): Perkara Hukum yang Terdokumentasi
Atefeh Rajabi Sahaaleh dieksekusi pada Agustus 2004 di kota Neka, Provinsi Mazandaran, Iran.
Fakta yang tercatat:
Ia didakwa melakukan “tindakan tidak bermoral” (hubungan di luar nikah) berdasarkan hukum pidana yang berlaku saat itu.
Terdapat perbedaan data usia saat eksekusi: sebagian laporan menyebut 16 tahun, sementara catatan resmi lokal menyebut usia lebih tua.
Kasus ini memicu sorotan internasional terkait penerapan hukuman mati terhadap pelaku yang diduga masih di bawah 18 tahun.
Pada 2004, sistem hukum Iran masih memungkinkan penerapan hukuman berat terhadap individu yang dianggap telah mencapai usia tanggung jawab pidana menurut interpretasi syariah. Reformasi hukum pidana yang lebih signifikan baru dilakukan pada 2013, termasuk mekanisme evaluasi kematangan mental terdakwa di bawah umur.
Kasus Atefeh terdokumentasi melalui catatan pengadilan dan laporan pemantauan hak asasi manusia.
Soraya Manutchehri (1986): Kisah yang Dikenal Melalui Buku dan Film
Kisah Soraya dikenal luas melalui buku karya Freidoune Sahebjam yang terbit pada 1990, dan kemudian diadaptasi menjadi film tahun 2008 yang disutradarai oleh Cyrus Nowrasteh. Menurut narasi buku tersebut:
Peristiwa diklaim terjadi pada 1986 di sebuah desa di Iran.
Soraya dituduh berselingkuh dan dijatuhi hukuman rajam (stoning).
Kisah diperoleh dari kerabat korban dan disampaikan kepada penulis.
Namun berbeda dengan kasus Atefeh:
Detail kasus Soraya tidak tersedia dalam arsip pengadilan yang dapat diverifikasi publik secara independen.
Pemerintah Iran sejak lama membantah atau mempertanyakan keakuratan narasi tersebut.
Sumber utama cerita berasal dari kesaksian yang ditulis dalam bentuk investigasi naratif.
Dengan demikian, kisah Soraya diklaim berdasarkan kejadian nyata, tetapi dikenal luas melalui karya literatur dan film, bukan dokumentasi yudisial terbuka.
Perbedaan Kunci Kedua Kasus
Aspek
Atefeh Rajabi
Soraya
Tahun kejadian
2004
Diklaim 1986
Sumber utama
Arsip hukum & laporan HAM
Buku investigatif & film
Status verifikasi
Terdokumentasi sebagai perkara hukum
Berdasar kesaksian naratif
Isu utama
Usia terdakwa & hukuman mati
Tuduhan zina & rajam.
Dalam Kode Penal Islam Iran sebelum revisi 2013:
Zina (hubungan di luar nikah) dikategorikan sebagai hudud (pidana dengan ketentuan tetap).
Hukuman dapat sangat berat, termasuk rajam dalam kondisi tertentu.
Usia tanggung jawab pidana didasarkan pada konsep balig menurut syariah, berbeda dengan standar internasional 18 tahun.
Revisi hukum 2013 memperkenalkan ruang evaluasi kematangan mental untuk terdakwa di bawah 18 tahun, meski tidak sepenuhnya menghapus kemungkinan hukuman berat dalam kategori tertentu.
Pertanyaan yang Mungkin Muncul
Apakah kedua kisah ini hoaks?
Tidak. Kasus Atefeh adalah peristiwa hukum nyata tahun 2004. Kisah Soraya berasal dari buku investigatif yang mengklaim kejadian nyata, namun verifikasi arsip pengadilannya tidak tersedia publik.
Apakah Iran masih menerapkan rajam?
Rajam tercantum dalam hukum pidana untuk kasus tertentu, namun penerapannya menjadi sangat jarang dan berada di bawah sorotan internasional.
Apakah hukum Iran berubah setelah kasus-kasus ini?
Ya.
Revisi hukum pidana 2013 memperkenalkan mekanisme baru terkait pelaku di bawah umur, termasuk penilaian kematangan mental oleh hakim.
Mengapa kasus ini kembali dibahas?
Karena kedua narasi sering beredar ulang di media sosial dan kadang dikaitkan dengan film atau klaim yang tidak sepenuhnya akurat.
Dua kisah ini menunjukkan perbedaan antara perkara hukum yang terdokumentasi dan narasi investigatif yang menjadi simbol perdebatan global. Diskursus tentang hukuman mati, usia tanggung jawab pidana, serta standar pembuktian tetap menjadi bagian dari dialog internasional mengenai sistem peradilan dan hak asasi manusia.
(Ls/*)





