Kabarindo24jam.com | Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memecat 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang video perselingkuhannya viral.
Keduanya dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik ASN. “Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika dalam keterangannya dikutip, Senin (22/12/2025).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Peristiwa tersebut mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial.
Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan. Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Sekda Ajat menyebutkan rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum ASN Bogor tersebut pada 15 Desember 2025.
Sejak tanggal tersebut mulai berlaku penghitungan masa banding administratif. “Kepada yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak melakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.
Ajat menegaskan, salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS di Pemkab Bogor. Ia lantas mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.
“Ini seharusnya menjadi pembelajaran kita bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri. Karenanya, amanah sebagai aparatur negara harus dijaga sebaik-baiknya,” kata orang nomor tiga di pemerintahan daerah tersebut. (Cok/*)






