Kamis, 18 September 2025

Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan, KPK Gali Keterangan dari Staf Ahli Menhut

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan (Menhut) Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V, Rabu (17/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengemukakan bahwa Staf Ahli Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Selain Dida, Budi menyebut KPK juga memanggil enam saksi lainnya yang akan diperiksa di Kantor Polresta Bandar Lampung yaitu, empat Pegawai PT Paramitra Mulia Langgeng Perwakilan Lampung, Surya, Fitri, Arum, dan Benny Susanto.

Dua saksi lainnya yaitu, Koordinator Operasional Wilayah Lampung Paramitra Mulia Langgeng, Wardiono; dan Estate Manager PT Paramitra Mulia Langgeng Register 46, Hari Sriyono. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini, Kamis (14/8/2025). Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya. Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Dicky Yuana terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan, pada Rabu (13/8/2025) lalu. Selain Dicky Yuana Rady, KPK juga menetapkan dan menahan Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Ketika itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 Dollar Singapura dan Rp8,5 juta, dua unit mobil milik Dicky di rumah Aditya. Dicky Yuana Rady, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini