Selasa, 2 Desember 2025

Dugaan Korupsi Tax Amnesty Wajib Pajak 2015-2020 Naik ke Tingkat Penyidikan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi Tax Amnesty atau pengurangan kewajiban perpajakan wajib pajak periode 2015-2020 atau pada saat era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terkait dengan kasus tersebut, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat baru-baru ini.

Bahkan selain kantor, kediaman seorang Mantan Dirjen Pajak juga ikut mengalami penggeledahan. Penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, apakah mantan pejabat tinggi di Ditjen Pajak itu terkait dengan perkara dugaan manipulasi Tax Amnesty yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Diperoleh informasi, dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejumlah tempat terpisah, tim penyidik Kejagung menyita sejumlah harta benda bergerak seperti motor dan mobil mewah, yang diduga terkait perkara yang tengah ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang dihubungi wartawan pada Senin (17/11/2025), membenarkan soal penggeledahan terkait kasus pajak tersebut. Anang menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016–2020.

Menurut dia, orang tersebut diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak jauh di bawah ketentuan dengan imbalan dari wajib pajak. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” katanya seraya menjelaskan tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp 30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp 5–10 miliar, dan selisih itulah yang menjadi ruang transaksi.

Secara ketentuan, lanjut Anang, pengurangan pajak dapat sah jika disertai dokumen dan perhitungan yang valid. Namun penyidik menemukan pola transaksi yang tidak berdasar pemeriksaan objektif, melainkan kesepakatan terselubung antara wajib pajak dan aparat.

Kapuspenkum Kejagung juga menyebut telah memeriksa beberapa saksi, meski belum mengungkap jumlahnya. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa penyidik,” kata Anang seraya menyatakan penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan lanjutan. Penetapan tersangka akan mereka umumkan setelah alat bukti dianggap cukup.

Diketahui, dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020, sejumlah pejabat pajak diduga melakukan manipulasi dalam program pengampunan pidana pajak wajib pajak. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus bergerak cepat usai menerima informasi dan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini