Kabarindo24jam.com | Gunung Putri – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik (KSBE) mengguncang warga Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial VCY diduga mengirimkan pesan tidak senonoh berisi ajakan hubungan intim kepada seorang wanita bersuami berinisial SK.
Kuasa hukum korban, Ajhari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku mendapatkan nomor WhatsApp korban melalui pihak ketiga dengan dalih aplikasi MiChat. Pelaku kemudian secara agresif mengirimkan pesan vulgar yang merendahkan martabat korban.
“Klien kami sama sekali tidak mengenal pelaku. Pesan yang dikirim sangat eksplisit, mengarah pada ajakan seksual. Ini adalah serangan nyata terhadap harga diri seorang perempuan, terlebih ia sudah bersuami,” ujar Ajhari saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (20/1/2026).
Guncangan Rumah Tangga dan Penanganan Hukum
Aksi nekat VCY sempat memicu keretakan dalam rumah tangga SK. Sang suami, Muhammad Asman, awalnya sempat menaruh curiga dan mengira istrinya memiliki hubungan gelap dengan pelaku. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, terbukti bahwa SK merupakan korban pelecehan sepihak.
Secara hukum, Ajhari menegaskan bahwa perbuatan VCY telah memenuhi unsur pidana berat, di antaranya pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penyerangan martabat.
Dugaan Intimidasi dan Intervensi Oknum
Perkara ini sempat ditangani di Polsek Gunung Putri setelah pihak lingkungan dan Bhabinkamtibmas melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku guna menghindari amuk massa. Namun, proses hukum ini diduga mendapat hambatan dari pihak-pihak luar.
Ajhari menyayangkan adanya dugaan intimidasi dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak memiliki kepentingan hukum dalam kasus ini. Ia mencium adanya upaya untuk mengaburkan proses hukum dan melepaskan pelaku dengan berbagai dalih.
“Kami melihat ada indikasi keberpihakan. Bahkan, saya pribadi mendapat fitnah dan tudingan tidak berdasar sebagai pemeras dari oknum ormas saat proses musyawarah berlangsung,” kata Ajhari.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi tudingan miring tersebut, Ajhari menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik oknum yang menyebarkan fitnah atas dugaan pencemaran nama baik.
Terkait kasus utama pelecehan seksual, tim kuasa hukum memastikan telah mengantongi bukti-bukti digital yang kuat. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke Polres Bogor agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan secara tuntas. (In)





