Dugaan Penimbunan Limbah B3 Ilegal di Cileungsi: DLH Bogor Hanya Beri Teguran ‘Halus’

0
40

Kabarindo24jam.com | Cileungsi  – Praktik penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga ilegal di Kampung Rawa Kaso, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Aktivitas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di tengah pemukiman warga tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, namun minim penindakan tegas dari otoritas terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut menjadi tempat penyimpanan sisa eks-produksi yang masuk kategori zat berbahaya. Keberadaan limbah ini mengancam kualitas tanah dan air tanah yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Pengelola penampungan, H. Amal, secara terang-terangan mengakui aktivitas tersebut. Ia berdalih bahwa selama ini usahanya berjalan mulus tanpa adanya keberatan dari masyarakat.

“Limbah ini sudah lama di sini. Selama kami menampung, tidak ada yang komplain,” ujar H. Amal saat dikonfirmasi media, Kamis (05/02/2026).

Respons DLH Dipertanyakan
Ironisnya, meski pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Kepala Desa setempat telah mendatangi lokasi pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tindakan yang diambil dinilai sangat lemah. Alih-alih melakukan penyegelan atau penegakan hukum sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, petugas hanya memberikan instruksi teknis yang bersifat administratif.

“Tadi pagi kami sudah kedatangan pihak LH bersama Kepala Desa. Dari LH hanya memerintahkan untuk dibenahi atau digeser saja tempat penyimpanannya,” ungkap H. Amal dengan santai.

Potensi Pelanggaran Serius
Langkah DLH yang hanya meminta pengelola “membenahi” lokasi memicu kritik keras dari berbagai pihak. Mengingat klasifikasi limbah B3 memerlukan standar prosedur operasional (SOP) yang sangat ketat, instruksi tersebut dianggap tidak sebanding dengan risiko pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Sesuai regulasi, pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran pidana lingkungan yang serius. Sikap permisif dari instansi pemerintah daerah dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan lingkungan di wilayah Bogor.

Hingga berita ini diunggah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor belum dikonfirmasi pernyataan terkait dasar pertimbangan mengapa tidak ada sanksi progresif terhadap penampungan yang diduga ilegal tersebut. Warga Desa Jatisari kini hanya bisa berharap adanya ketegasan nyata dari pemerintah sebelum dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan limbah B3 mulai merenggut kesehatan mereka. (In )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini