JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda pemerhati Indonesia ( DPP LPPI) menyambut baik hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) akhirnya kini terang benderang.
MK menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sah dan konstitusional, pelaksanaan TWK tidak ada pelanggaran hukum seperti yang di sebut oleh pegawai yang tidak lolos TWK
Dalam rilisnya yang diterima pada Jumat (3/9/2021), DPP LPPI menilai putusan MK sudah tepat dan akan menjadi acuan publik,KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui TWK.
Atas putusan tersebut DPP LPPI juga meminta masyarakat atau siapa pun untuk menghentikan opini negatif terhadap KPK dan bahkan juga mendiskreditkan para pimpinan KPK.
“Hentikan opini miring kepada KPK. Sebab putusan MK sudah sangat jelas tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya. untuk itu sebagai warga negara yang baik agar nenghormati dan patuh pada hasil keputusan hukum yang berlaku,” jelas Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar.
DPP LPPI juga menyinggung soal kelembagaan negara satu dan lainnya. Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksanaan tugas kenegaraan saling menghormati.
LPPI menyampaikan kepada kelembagaan agar dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.
Sebagai bentuk dukungan atas putusan MK tersebut DPP LPPI mengibarkan spanduk di depan Tugu Proklamasi Jakarta. Spanduk tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada MK yang telah menghasilkan produk konstitusional dalam pelaksanaan TWK yang tidak cacat hukum.
“Sekaligus mempertegas bahwa alih status pegawai KPK sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, dalam pelaksanaannya tidak ada pelanggaran dalam TWK, di jalankannya TWK sudah sangat transparan oleh KPK,” imbuh Dedi.
Seperti diketahui, MK memutuskan TWK bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Putusan ini diketok setelah KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional. (***/CP)