Home / Headline / Hukum

Jumat, 3 September 2021 - 19:47 WIB

Dukung Putusan MK, LPPI Pasang Badan Bela KPK

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda pemerhati Indonesia ( DPP LPPI) menyambut baik hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan  Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) akhirnya kini terang benderang.

MK menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sah dan konstitusional, pelaksanaan TWK tidak ada pelanggaran hukum seperti  yang di sebut oleh pegawai yang tidak lolos TWK

Dalam rilisnya yang diterima pada Jumat (3/9/2021), DPP LPPI menilai putusan MK sudah tepat dan akan menjadi acuan publik,KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui TWK.

Baca Juga :  Ternyata Banyak Pejabat Tak Jujur, 95 Persen LHKPN Tidak Akurat

Atas putusan tersebut DPP LPPI juga meminta masyarakat atau siapa pun untuk menghentikan opini negatif terhadap KPK dan bahkan juga mendiskreditkan para pimpinan KPK.

“Hentikan opini miring kepada KPK. Sebab putusan MK sudah sangat jelas tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya. untuk itu sebagai warga negara yang baik agar nenghormati dan patuh pada hasil keputusan hukum yang berlaku,” jelas Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar.

DPP LPPI juga menyinggung soal kelembagaan negara satu dan lainnya. Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksanaan tugas kenegaraan saling menghormati.

LPPI menyampaikan kepada kelembagaan  agar dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebagai bentuk dukungan atas putusan MK tersebut DPP LPPI mengibarkan spanduk di depan Tugu Proklamasi Jakarta. Spanduk tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada MK yang telah menghasilkan produk konstitusional dalam pelaksanaan TWK yang tidak cacat hukum.

“Sekaligus mempertegas bahwa alih status pegawai KPK  sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, dalam pelaksanaannya tidak ada pelanggaran dalam TWK, di jalankannya TWK sudah sangat transparan oleh KPK,” imbuh Dedi.

Seperti diketahui, MK memutuskan TWK bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Putusan ini diketok setelah KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK