Sabtu, 20 April 2024

Ternyata Banyak Pejabat Tak Jujur, 95 Persen LHKPN Tidak Akurat

JAKARTA — Ketahuan sudah bahwa ternyata sangat banyak pejabat negara di pusat maupun di daerah yang tidak jujur dan bermental kurang baik. Hal itu menyusul pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebutkan sebanyak 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak akurat.

Firli Bahuri mengungkapkan hal itu di akun twitternya, Rabu (10/11/2021). “Ternyata 95 persen data LHKPN tidak akurat. Ini menunjukan bahwa banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli.

“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan dari kita,” ungkap mantan Kapolda Sumsel dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri tersebut.

Sayangnya, kata Firli lagi, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. “Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.

Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur dalan melaporkan harta kekayaannya.

Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi. “Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Jabar Rumah Semua Agama, Kang Emil Akan Mudahkan Perizinan Rumah Ibadah

“Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi,” tambah Firli seraya mengingatkan, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.

Oleh karena itu, kata Firli, KPK mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menggodok aturan yang memuat sanksi dan paksaan bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaan.

“Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan. Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara,” kata dia.

Di samping itu, lanjutnya, pejabat penyelenggara negara harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari korupsi. “Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini