Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Direktur Utama alias Bos PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan terhadap Nicke diketahui dilakukan pada Senin (28/7/2025) kemarin. “Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Namun untuk saat ini, Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke. Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa oleh penyidik, yaitu pada 6 Mei 2025. Nicke sendiri, usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, hanya bungkam saat ditanya awak media. “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke usai diperiksa.
Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Konglomerat bisnis minyak nasional, Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, antara lain ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina, PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2018 sampai dengan 2019, MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
Selanjutnya, MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada. 5. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama. 6. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga. 7. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam dan terakhir RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
Pada Kamis (10/7/2025), Kejagung juga menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus ini, yaitu Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Chain, Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020.
Kemudian Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo (HW) – VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Perbuatan para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun. Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini sehingga total tersangka ada 18 orang. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Cky/*)