Kabarindo24jam.com | Bengkulu – Langkah hukum yang lama dinanti akhirnya terjadi. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara dua periode, setelah kebijakan izin tambang yang ia keluarkan hampir dua dekade lalu kini dinilai menjadi sumber kerugian negara dalam skala triliunan rupiah.
Penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa (10/2/2026). Pemeriksaan itu membongkar kembali rangkaian keputusan daerah tahun 2007 yang selama ini luput dari sorotan hukum, namun diduga menyimpan masalah serius sejak awal penerbitannya.
Penyidik mengunci penyelidikan pada dua keputusan bupati yang ditandatangani Imron pada 20 Agustus 2007. Kedua dokumen itu mengatur pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi serta Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT Ratu Samban Mining. Keputusan tersebut kini dipandang sebagai titik awal terjadinya pengelolaan tambang batubara yang menyimpang dari aturan.
Dalam konstruksi perkara, izin tambang tersebut diduga diterbitkan tanpa fondasi prosedural yang sah. Tahapan krusial berupa kajian teknis lapangan, rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi, hingga verifikasi administratif sebagaimana diwajibkan regulasi, disebut tidak ditemukan dalam proses penerbitannya. Celah inilah yang dinilai membuka ruang lebar penyalahgunaan kewenangan.
Penyidik menilai, cacatnya proses perizinan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan yang berdampak langsung pada penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam secara tidak sah. Dari aktivitas tambang yang berjalan di atas izin bermasalah itulah, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah sangat besar.
Kasus ini juga menyeret aktor lain. Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka. Rangkaian penetapan tersebut menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara keputusan politik, birokrasi teknis, dan kepentingan korporasi tambang.
Sebelum resmi ditahan, Imron sempat diperiksa pada akhir Januari 2026 namun memilih bungkam di hadapan publik. Kini, kebijakan yang dahulu diteken atas nama kewenangan kepala daerah justru menjadi pintu masuk pertanggungjawaban hukum.
Penyidikan masih terus dikembangkan.
Kejati Bengkulu menegaskan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman alur keputusan, peran masing-masing pihak, serta penelusuran menyeluruh atas dampak kerugian negara. Kasus ini sekaligus membuka kembali borok lama tata kelola pertambangan daerah yang selama bertahun-tahun nyaris tak tersentuh hukum. (Wen*/)





