Home / Headline / Hukum

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:42 WIB

Fahri Hamzah Tantang KPK Usut Tuntas, Jangan Cuma Sebut Nama

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah

JAKARTA — Mantan politisi PKS yang kini pindah ke Partai Gelora menjadi Wakil Ketua Umum, Fahri Hamzah, tak bisa menahan amarahnya atas tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan namanya dalam persidangan kasus korupsi Bansos beberapa hari lalu.

Fahri pun merasa sehingga meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi penyebutan namanya di ruang sidang. Dia meminta jaksa untuk menuntaskan klarifikasinya, sebab nama Fahri Hamzah telah disebut sebanyak dua kali.

“Dear Jaksa @KPK_RI, sebagai konsekuensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klasifikasinya. Sebab, ini penyebutan nama saya yang ke2 kalinya,” kicaunya dalam akun Twitter @Fahrihamzah pada Kamis (17/6/2021).

Fahri mengatakan nama dirinya telah disebut sebanyak dua kali di ruang sidang, yakni kasus Nazarudin dan kasus Edi Prabowo. “Pertama, nama saya disebut dalam kasus Nazaruddin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun,” ucapnya.

Dalam kasus Nazaruddin dulu, dia mengatakan namanya disebut menerima uang 25.000 dolar AS (Rp 359,8 juta) oleh seorang saksi. “Dalam kasus Nazaruddin, seorang saksi menyebut saya menerima uang 25.000 USD di gedung anugrah yang saya gak tahu tempatnya,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Kantor dan Sita Dokumen KPU Tanjabtim, Inspektorat Tuding Gegabah!

Pada saat itu, dia pun mengaku tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataan saksi tersebut. “Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi. Saya akhirnya tahu bahwa itu rekayasa belaka,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.

Setelah pensiun, dia pun mengatakan bahwa namanya kembali disebut hanya karena pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA).

“Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi. Kali ini disebut hanya karena WA seorang Menteri kepada stafnya agar tim saya (bukan saya) dipanggil presentasi,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa dirinya hanya rakyat biasa yang diminta untuk menyiapkan tim, untuk menjelaskan kesiapan teknis pelaksanaan program pemerintah yang sah.

“Setelah saya pelajari berita hari ini, saya menemukan pelajaran betapa pentingnya jaksa @KPK_RI berhati-hati di ruang sidang. Membuka alat bukti yang tidak ada di BAP memang hanya sensasi. Jaksa KPK harus banyak baca UU 19/2019. Hentikan sandiwara, corona lagi marah!,” tegas Fahri.

Baca Juga :  Setiap Bulan, Badan Anti Teror Perangi Ratusan Konten Radikal di Media Sosial

Politisi asal NTB yang dikenal vokal juga bicara lantang ini pun menyinggung bahwa Jaksa KPK termasuk ke dalam orang-orang yang tidak peduli dengan nama baik, tetapi hal itu tidak boleh dibiarkan.

“Mungkin banyak orang termasuk jaksa @KPK_RI tidak peduli dengan nama baik, kehormatan dan harga diri yang dijaga bertahun-tahun sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yang tinggi yang akhirnya merusak nama orang,” kata Fahri.

Dia mengatakan bahwa di masa lalu, KPK sengaja menjadikan ruang sidang untuk mendramatisir ruang publik. “Ribuan nama disebut. Ribuan nama dipanggil. Kadang hanya untuk menambah bumbu sensasi seolah mereka sibuk sekali,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan bahwa hal-hal seperti itu sudah tidak boleh lagi dilakukan, dan meminta KPK untuk berhati-hati. “Dalam kasus saya misalnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tidak kalian teruskan? Kenapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol