Kamis, 30 Oktober 2025

Gakkum Kemenhut Gandeng Kejaksaan Agung Tangani Perkara Kejahatan Kehutanan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.

Penandatanganan dilakukan di sela Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan (Polhut) dan pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) yang digelar di Ruang Rimbawan I, Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2025).

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan PKS tersebut mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kerja sama ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program bersama.

“Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur—mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” ujar Dwi dalam siaran persnya yang dikutip, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, kompleksitas kejahatan kehutanan saat ini tidak hanya terkait pidana utama, tetapi juga menyentuh ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita dihadapkan bukan hanya pada pidana kehutanan, namun juga TPPU yang terkait kehutanan. Tapi kita tidak sendiri dalam menghadapinya—kini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Jampidum Asep N. Mulyana, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi antara penyidik dan jaksa sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik dan jaksa harus bekerja sama sejak awal di lapangan agar perkara dapat diselesaikan secara cepat. Melalui PKS ini dan kolaborasi sejak dini antara PPNS Kehutanan dan Jaksa, tidak ada lagi P-19 berulang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sektor kehutanan,” tegas Asep.

Satgas P4SK yang dibentuk bersifat tetap dengan komposisi lintas-unit di tingkat pusat dan daerah, serta akan melakukan pertemuan periodik minimal dua kali setahun. Satgas ini difokuskan untuk mempercepat penanganan perkara terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, serta berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan kerugian negara.

Penandatanganan PKS ini menjadi landasan operasional bersama bagi Ditjen Gakkum Kehutanan dan Kejaksaan untuk mempercepat penindakan atas kejahatan kehutanan yang kian kompleks, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.

Dengan dukungan Satgas P4SK, mekanisme koordinasi teknis yang lebih jelas, serta agenda penguatan kapasitas berkelanjutan, kedua lembaga menargetkan penanganan perkara yang lebih cepat, tepat, dan memiliki daya gentar tinggi terhadap pelaku perusakan hutan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini