Home / Nusantara

Selasa, 6 Juli 2021 - 18:09 WIB

Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

DEPOK — Seorang Lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok-Jawa Barat, yang menggelar acara hajatan pernikahan pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) lalu, menjadi tersangka pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, mengungkapkan bahwa penyidik Polresta Metro Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Lurah berinisial S yang video hajatannya  menjadi viral di media sosial.

Sebagai informasi, penyidik Polres Metro Depok bergerak cepat menangani kasus penyelenggaraan hajat Lurah S di masa pelaksanaan PPKM darurat. Dalam waktu beberapa hari, penyidik Kepolisian menetapkan iS sebagai tersangka.

“Baru ada satu tersangka atas nama saudara S,” ujar Sri Kuncoro pada konferensi pers yang dilakukan secara online, Selasa (6/7/2021). Namun begitu, Sri mengaku belum tahu kapan kasus tersebut P21 atau naik ke pengadilan guna menjalani sidang.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Warga Sucenjuru Gelar Kerjabakti

“Kalau kita untuk saat ini kita tidak bisa estimasi waktunya dilimpahkan ke Pengadilan, karena berkas penyidikannya dari Polres belum masuk ke Kejaksaan, yang sampai di kami baru tahap SPDP,” terang Sri Kuncoro.

Setelah menerima SPDP, tambah dia, pihaknya langsung melakukan menunjuk lima jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Selain itu, Kejari Depok juga menurunkan tiga Kasi untuk ikut membantu menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran prokes saat PPKM Darurat itu.

Baca Juga :  Punya 436 Desa, Bupati Bogor Fokus Upaya Tingkatkan Potensi Desa Wisata

“Kita serius menangani kasus pelanggaran Prokes ini sesuai arahan dari Jaksa Agung, untuk itu kita turunkan tiga orang Kasi guna menangani perkara ini. Harapannya tentu agar bisa selesai secepatnya,” ucap Sri.

Menurut Sri ada tiga pasal yang bisa diterapkan kepada lurah, yakni Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 2016 KUHP.

“Nantinya pasal mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara. Kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu, kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara,” pungkasnya. (***/Ali)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan

Nusantara

Platform PoliceTube Membuat Kerja Jajaran Polri Lebih Transparan

Nusantara

Kepala Lemdiklat Polri Tekankan Pentingnya Transformasi Digital 

Nusantara

Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas Pindo Deli 1

Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng, 1 Kg Sabu Disita

Nusantara

Pelantikan PCNU Bengkulu Utara Penuh Haru dan Spirit Kebangsaan

Nusantara

Wali Kota Bogor Siap Jalankan Program Sampah jadi Listrik

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS