Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Bawa Dokumen, BBE dan Sejumlah Uang

0
12
Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026), terkait kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.

Sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang yang belum dihitung jumlahnya, disita oleh penyidik dari ruangan Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Budi mengatakan, sejumlah uang yang telah disita namun belum diketahui jumlahnya tersebut, diduga bersumber dari para tersangka dalam kasus ini. “Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” tutur Budi.

Budi Prasetyo menambahkan, bahwa penggeledahan tersebut untuk mencari bukti tambahan. “Penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk mempertebal, memperkuat dari apa yang sudah didapatkan dari penggeledahan sebelumnya, karena memang kita masih akan terus menelusuri,” kata Budi di Jakarta pada Selasa.

Selain itu, kata dia, penggeledahan juga dimaksudkan untuk menelusuri alur proses dan peran pihak lain dalam perkara tersebut. “Termasuk proses atau pun tahapan dari penilaian dan pemeriksaan ini seperti apa peran yang dilakukan pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, pada Senin (13/1/2026). Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyidik juga turut menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada.

Diketahui, dalam kasus ini, telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini