Gelombang Penolakan Pengungsi Rohingya Kembali Menguat di Lhokseumawe

0
8

Kabarindo24jam.com | Lhokseumawe — Aksi penolakan terhadap pengungsi Rohingya kembali mencuat di Aceh. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu, 1 November 2025, sejumlah spanduk berisi seruan penolakan terpampang di titik-titik strategis Kota Lhokseumawe, seperti kawasan Waduk Pusong, Stadion Tunas Bangsa, Simpang Empat Kota, hingga ruas jalan menuju Aceh Utara.

Isi pesan dalam spanduk-spanduk tersebut menggambarkan kejenuhan masyarakat terhadap persoalan yang terus berulang setiap tahun. Salah satu spanduk berbahasa Aceh menegaskan bahwa adat Aceh menghormati tamu, namun jika kehadiran tamu terlalu lama, maka tidak lagi dianggap sebagai tamu, melainkan beban yang perlu dipulangkan. Pesan serupa juga tampak pada spanduk lain yang bertuliskan “Aceh bukan tempat penampungan permanen bagi pengungsi Rohingya” dan “UNHCR dan IOM keluar dari Aceh.” Ada pula desakan agar aparat menindak tegas dugaan praktik penyelundupan manusia yang melibatkan oknum tertentu.

Tokoh masyarakat pesisir Lhokseumawe menyampaikan bahwa warga tidak menolak nilai kemanusiaan, tetapi menolak eksploitasi yang dilakukan oleh pihak luar. Mereka meminta lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM tidak menjadikan Aceh sebagai lokasi proyek jangka panjang tanpa kepastian bagi pengungsi. Menurut mereka, bila Indonesia hanya berperan sebagai negara transit, maka pemerintah harus menetapkan batas waktu yang jelas untuk pemindahan para pengungsi ke negara tujuan akhir.

Warga menilai lemahnya ketegasan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkait batas waktu transit telah membuka peluang penyalahgunaan situasi. Masuknya kapal-kapal pengungsi ke perairan Aceh tanpa pengawasan ketat dinilai memperbesar ruang praktik penyelundupan manusia. Padahal, berdasarkan Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi secara permanen karena bukan negara tujuan, melainkan sekadar negara transit. Namun kenyataannya, banyak pengungsi Rohingya telah menetap bertahun-tahun tanpa kepastian status dan arah pemindahan.

Hingga berita ini diturunkan, spanduk-spanduk penolakan masih terpasang dan belum ditertibkan aparat. Masyarakat menganggapnya sebagai bentuk aspirasi serta peringatan agar lembaga internasional menghormati kondisi sosial dan budaya lokal. Baik UNHCR, IOM, maupun Pemerintah Kota Lhokseumawe belum memberikan pernyataan resmi terkait meningkatnya gelombang penolakan tersebut. (Cky*/)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini