Rabu, 24 September 2025

Gubernur Dedi Siap Pertahankan Dua Desa yang Dijaminkan ke Bank

Kabarindo24jam.com | Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan sikapnya untuk mempertahankan dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan pinjaman ke bank oleh seorang pengusaha yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa tahun silam. Bahkan, Gubernur Dedi berjanji akan menyiapkan pengacara hebat untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut.

“Besok (Rabu 24 September 2025) saya ke sana. Pokoknya kan itu aset desa, aset masyarakat, nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankannya. Berarti kan ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Apabila terbukti aset desa dipakai sebagai jaminan bank, Dedi menegaskan siap mengambil langkah hukum.  “Kalau memang itu ternyata aset itu tiba-tiba menjadi aset jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat,” tegasnya.

Dedi Mulyadi bersikeras aset desa tidak boleh hilang begitu saja hanya karena dijadikan jaminan pinjaman.  Selain itu aset desa seharusnya tercatat di pemerintah desa dan berada di bawah kewenangan bupati atau wali kota. Untuk itu, ia meminta agar semua desa segera memperbarui data aset, mengingat masih banyak yang tidak memiliki sertifikat resmi.

“Minggu depan saya akan meminta pada desa untuk segera meng-update data tentang aset karena kan banyak aset itu tidak memiliki sertifikat, kan hampir semua umum. Pemerintah ini aset-asetnya tidak terdata dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga di dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah dirundung keresahan. Lahan dengan total luas sekitar 800 hektar di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, disebut-sebut menjadi jaminan utang bank dan kini dilaporkan akan segera dilelang.

Masalah ini mencuat setelah beredar informasi bahwa tanah adat di kawasan tersebut pernah dijadikan agunan dalam pinjaman ke bank swasta sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja pada 1983, tanah adat seluas 406 hektar yang berbatasan dengan Desa Sukawangi tercatat masuk sebagai jaminan pinjaman.

Sekretaris Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Adi Purwanto, menjelaskan asal mula persoalan ini. “Berawal dari PT Bank Perkembangan Asia, Darmawan memberikan pinjaman kepada H. Madrawi selaku Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Jatus satu pada waktu itu dengan jumlah anggaran pinjaman Rp850 juta dengan anggunan kurang lebih 406 hektar,” ujar Sekdes Desa Sukaharga Adi, Selasa (23/9).

Adi menuturkan bahwa saat ini desanya mengalami pemblokiran dalam urusan administrasi pertanahan. Meski begitu, ada sedikit kelonggaran dari aparat hukum untuk mengurus dokumen dengan prosedur tertentu.

“Untuk sementara, desa kami diblokir dalam pelayanan administrasi pertanahan. Tapi pada tahun 2025 itu dari kejaksaan sudah memberikan keleluasaan untuk mengurus administrasi pertanahan, tapi harus mekanismenya harus ke BPN dulu. Harus diplotting dulu bidang tanah yang akan diurus administrasinya. Otomatis kan itu tambah biaya,” ungkapnya.

Upaya penyelesaian sudah pernah ditempuh melalui musyawarah desa dan audiensi dengan DPR Kabupaten Bogor. Hasilnya, ada pembukaan blokir, meski dalam praktiknya pengurusan sertifikat belum sepenuhnya bisa berjalan. “Tetapi yang 445 hektar itu tetap di-plotting, belum bisa proses balik nama atau kepengurusan surat-suratnya,” katanya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini