Home / Headline / Hukum

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:46 WIB

Gudang CV Sentoso Seal Diduga Masih Beroperasi Diam-Diam

KabarIndo24Jam.com | Surabaya — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat terkait operasional gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. Meski secara resmi telah disegel oleh pihak berwenang pada 22 April 2025 lalu, aktivitas di dalam gudang tersebut dikabarkan masih berlangsung diam-diam.

Penyegelan ini semula dilakukan setelah perusahaan tersebut menjadi sorotan publik akibat kasus penahanan ijazah karyawan, sebuah praktik yang dinilai melanggar hak tenaga kerja. Selain itu, CV Sentoso Seal juga diketahui tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha pergudangan.

Baca Juga :  Batalkan Formula E, 'Jakarta Bergerak' Minta DPRD Selamatkan Uang Triliunan Rupiah

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa segel yang dipasang oleh aparat tampaknya diabaikan. Beberapa sumber menyebutkan adanya aktivitas keluar masuk barang secara tertutup dan tidak transparan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Pemerintah Kota Surabaya maupun Gubernur Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran lanjutan ini. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari para pemangku kebijakan, terutama dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Baca Juga :  MUI Kecamatan Giri Mulya Salurkan Zakat Rp.83.000.000,- melalui Baznas Kabupaten Bengkulu Utara

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini dapat menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara serius. “Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga menyangkut hak asasi pekerja. Jika dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa tergerus,” ujar salah satu pengamat ketenagakerjaan.

Dengan kondisi ini, masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan perusahaan yang melanggar tidak mendapat ruang untuk mengabaikan aturan. (Louis)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?