JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) PBNU yang baru saja terpilih, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengungkapkan bahwa aksi-aksi propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi dibalik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.
Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat. “Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas,” ujar Gus Yahya dalam keterangan persnya, Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu,, Gus Yahya secara tegas mengapresiasi kinerja dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dianggap telah berhasil mengambil tindakan tegas atas kasus yang terkait dengan aksi propaganda radikalisme dan intoleransi.
Gus Yahya mencontohkan pada kasus penceramah Bahar Smith yang telah menjadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di sebuah kegiatan keagamaan di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Mantan orang dekat almarhum Presiden KH. Abdurrahman Wahid ini, menilai tindakan tegas tersebut tentunya diharapkan mampu mencegah makin meluasnya persepsi keliru tentang syariat Islam dan propaganda radikal yang membahayakan persatuan bangsa.
“Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat,” katanya.
Yahya Cholil juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan, sehingga bisa mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” imbuhnya. (***/CP)