Kamis, 9 Oktober 2025

Hakim Hukum Mantan Dirut Taspen Penjara 10 Tahun dan Ganti Rp 35 Miliar

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 35 miliar terhadap mantan Bos atau Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.

Atas putusan itu, KPK menyatakan vonis kasus korupsi bukan sekadar untuk efek jera, tapi juga pemulihan aset. “Putusan ini selaras dengan semangat KPK yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Budi pun menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim tersebut. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun tersebut,” katanya.

Budi mengatakan KPK berupaya agar pemulihan kerugian negara dilakukan maksimal. “Penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” kata Budi.

Sebelumnya, Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

Selain pidana penjara selama 10 tahun, Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sekitar Rp 35 miliar. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, maka diganti 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, itu, mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 253.660 atau sekitar Rp 4,2 miliar. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini