Hakim Terciduk OTT KPK, Mahkamah Agung Merasa Sakit, Namun Berterima Kasih

0
11
Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua, Wakil, dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, bukannya marah atau tersinggung, pihak Mahkamah Agung (MA) malahan berterimakasih sekaligus mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa OTT tersebut menyakitkan bagi MA yang selama ini telah menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. “Mahkamah Agung juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, walaupun itu menyakitkan,” ujar Yanto dalam keterangan persnya yang dikutip, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan, KPK telah membantu tugas MA untuk memberantas para hakim di lingkungan MA yang masih mau melakukan transaksi kotor. “Nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim,” ucapnya.

Yanto menambahkan, bahwa saat ini sudah banyak kebijakan MA dengan tujuan untuk menutup setiap lubang adanya judicial corruption di MA dan badan peradilan di bawahnya. “Dari kebijakan smart majelis, profiling yang sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgas khusus pengawasan intens dari bawas dan pimpinan pengadilan tinggi di Indonesia,” kata dia.

Kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi interaksi langsung antara pihak pencari keadilan dengan hakim dan aparatur pengadilan demi meningkatkan integritas dan transparansi. Namun, kata Yanto, masih ada sejumlah hakim dan ASN pengadilan yang tergoda.

“Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun Institusi MA,” tuturnya seraya menyebut MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara ketua, wakil, dan juru sita PN Depok kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Diketahui, KPK menangkap Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam OTT pada Kamis (5/2/2026). Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), juga ikut terciduk oleh KPK.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta. “Ada ratusan juta,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Fitroh juga membenarkan operasi senyap yang dilakukan KPK ini menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok. Berdasarkan temuan sementara, KPK juga menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini