Home / Headline / Nasional

Selasa, 1 Juni 2021 - 21:31 WIB

Hati-Hati Simpan Dana Pemda di Bank, Bisa Kena Kasus Jika Terima Bunga Deposito

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencermati fenomena uang atau dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang disimpan di perbankan nasional. Karena itu, para Kepala Daerah dan Pemda diminta agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah agar jangan tersandung masalah hukum.

Kemendagri merasa perlu mengingatkan hal tersebut lantaran penyimpanan dana Pemda di perbankan tidak boleh atau terlarang untuk mendapat bunga atau keuntungan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menegaskan, meskipun regulasi memungkinkan APBD didepositokan untuk menjaga kas daerah, diharamkan tujuannya untuk memperoleh keuntungan atau bunga.

Baca Juga :  300 Ribu Orang Kaya Indonesia Simpan Ribuan Triliun di Bank Nasional

“Kalau untuk cari untung, itu salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” kata Ardian dalam keterangan persnya, Selasa (1/6/2021).

Ardian mengungkapkan, APBD Pemda yang ada di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia per 30 April 2021 sebesar Rp194,5 triliun.

“Ini menarik untuk dicermati kembali. Memang dari kaca mata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas,” kata Ardian.

Ia melanjutkan, apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan atau fee oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan, hal ini sudah masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Bahas Pengelolaan Sampah, Bupati dan Wali Kota Bogor Temui Menteri LH

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana,” kata Ardian.

Menurutnya lagi, Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut memantau soal penyimpanan dana Pemda tersebut.

“Rekan-rekan di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba