Sabtu, 12 Juli 2025
Beranda blog Halaman 67

Gubernur Pramono Anung pastikan transparansi pemanfaatan dana KLB untuk infrastruktur Jakarta

0

Kabarindo24jam | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya dalam mengelola dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB) secara transparan dan tepat sasaran. Dalam keterangannya, Kamis (8/5), Pramono menyatakan telah menandatangani pemanfaatan dana KLB dari tiga pengembang swasta, termasuk proyek Wisma Nusantara di Bundaran HI.

Dana KLB adalah kompensasi yang wajib diberikan oleh pengembang yang membangun melebihi batas lantai maksimal, sesuai Pergub No. 175 Tahun 2015. Dana tersebut tidak berupa uang tunai, melainkan pembangunan infrastruktur.

“Seluruh dananya kami alokasikan untuk membangun Jakarta,” ujar Pramono. Ia juga memastikan sistem pengurusan KLB kini memiliki kepastian waktu dan lebih terbuka kepada publik. “Dulu buram, sekarang kami buka semuanya,” tambahnya.

Salah satu wujud pemanfaatan dana tersebut adalah pembangunan patung tokoh Betawi, Mohammad Husni Thamrin, di tengah Bundaran HI. “Patung ini tidak boleh kalah dari Jenderal Sudirman. Ini penghormatan kepada pahlawan Betawi,” ungkap Pramono dalam acara Mata Lokal Fest.

Selain itu, akan dibangun diorama yang terhubung langsung ke terminal MRT di kawasan Monas.

Dengan pemanfaatan dana KLB yang transparan, Pemprov DKI berharap pembangunan Jakarta tak hanya maju secara fisik, tetapi juga sarat nilai sejarah dan budaya.

Taman Safari Indonesia Terdampak Kasus Pemain Sirkus OCI

0
Taman Safari Indonesia Terdampak Kasus Pemain Sirkus OCI

KabarIndo24Jam.com | Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) merasa resah dan terganggu lantaran mengalami sejumlah dampak setelah kasus dugaan kekerasan terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke ranah publik. Disebutkan bahwa Taman Safari Indonesia dan OCI adalah dua entitas hukum yang berbeda, namun publik kerap menyamakan keduanya. 

“Di awal munculnya kasus ini, selalu disebut OCI-TSI. Padahal itu tidak benar. Secara hukum, OCI dan TSI itu entitas yang berbeda. Jadi tidak bisa serta-merta tanggung jawab hukum diarahkan ke TSI,” ujar Kuasa Hukum TSI Bambang Widjojanto dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (8/5/2025). 

Dampak lain dari pelabelan yang keliru itu adalah kerusakan reputasi Taman Safari Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai lembaga konservasi satwa. “Padahal di TSI, hak-hak kebinatangan saja dijaga dan dilindungi. Tapi sekarang muncul tagar-tagar boikot yang menyesatkan dan merugikan. Ini mencemari nama baik TSI,” tegas Bambang.

Eks pimpinan KPK yang juga populer dipanggil BW ini juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang timbul dari sentimen negatif tersebut. “Bukan hanya TSI yang dirugikan. Para pedagang kecil di sekitar kawasan Taman Safari juga terdampak akibat berkurangnya kunjungan. Ini efek domino yang tidak boleh diabaikan,” imbuh dia. 

Dengan berbagai kerugian tersebut, pihak TSI mendorong agar polemik ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan adil. “Kita tidak ingin tuduhan pelanggaran HAM ini justru memunculkan pelanggaran lain, seperti terganggunya hak masyarakat atas pembangunan dan penghidupan. Maka dari itu, kami mendorong agar semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” jelas Bambang. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus. 

“Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif. Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan mantan pemain OCI, termasuk opsi melalui mediasi,” tegas Munafrizal. 

Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini Taman Safari Indonesia melalui kuasa hukum OCI Hamdan Zoelva menawarkan uang kompensasi Rp 150 juta. Dia menegaskan bahwa tawaran tersebut bersifat inklusif, tidak terbatas hanya pada mereka yang hadir dalam mediasi sebelumnya, tetapi terbuka untuk semua eks anggota OCI. 

“Pihak OCI menawarkannya ke semua, dan kami fair. Siapa pun eks OCI yang merasa pernah dirugikan bisa menerima kompensasi ini, tentu dengan verifikasi data,” tegas Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (Cok/*)

Menghina Warga, Ahmad Dhani Diwajibkan Meminta Maaf

0
Menghina Warga, Ahmad Dhani Diwajibkan Meminta Maaf

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Komisi X Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Namun, mentor Band Dewa yang kini beralih ke dunia politik itu diganjar sanksi ringan.

“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, Dhani melanggar kode etik. Karenanya, teradu diminta meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan. “Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Untuk diketahui, Rayen Pono dipanggil MKD kemarin sebagai pihak pelapor. Pemanggilan itu terkait laporan soal Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maret lalu, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis. Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. 

Lalu, anak hasil pernikahan itu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni. Seketika Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide Ahmad Dhani. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

“Dengan beralibi ‘out of the box’ dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola ‘di atas 40 tahun dan mungkin yang duda’ untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan ‘Indonesian born’ yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani baru-baru ini. (Coky/*)

Divisi Hubungan Masyarakat Polri Perkuat Peran Komunikasi Publik

0
Divisi Hubungan Masyarakat Polri Perkuat Peran Komunikasi Publik

KabarIndo24Jam.com | Semarang – Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2025 hari kedua di Gedung Serbaguna Akpol Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran komunikasi publik dalam menjaga stabilitas keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kehumasan, pemanfaatan teknologi digital, serta respons cepat dalam menangani isu-isu strategis.

“Humas Polri harus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga dan memperkuat kepercayaan publik. Kita tidak hanya dituntut untuk menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan bahwa pesan yang kita sampaikan dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Sandi dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara Humas Polri dengan media massa, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, sinergi yang kuat akan memperkuat ekosistem komunikasi publik yang sehat dan kredibel.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya dan memanfaatkan layanan kita jika mereka tidak tahu keberadaannya? Ini tugas kita semua untuk memastikan kanal komunikasi Polri dikenal dan dimanfaatkan secara maksimal,” tegas Sandi.

Sebagai langkah konkret, Divisi Humas Polri akan memperkuat program edukasi dan pelatihan bagi jajaran kehumasan di tingkat Polda dan Polres. Selain itu, optimalisasi penggunaan teknologi digital, termasuk pemantauan isu melalui media monitoring, akan terus ditingkatkan.

Rakernis ini juga menjadi ajang apresiasi bagi jajaran Humas Polda yang aktif dalam publikasi informasi kepolisian. Beberapa Polda yang dinilai unggul dalam strategi komunikasi publik diberikan penghargaan sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kinerja kehumasan di seluruh Indonesia.

Ia pun menegaskan bahwa Rakernis Humas Polri ini merupakan langkah tindak lanjut atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat membuka Rakernis Gabungan empat divisi (Divhumas, Divkum, dan Div TIK, Divhubinter) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Dalam arahannya, Kapolri meminta seluruh fungsi pendukung dapat memperkuat komunikasi publik, pengawasan, pelayanan hukum, serta transformasi digital sebagai satu kesatuan dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional Polri.

Sandi juga menekankan pentingnya peran Humas sebagai garda terdepan komunikasi publik Polri dalam menjaga kepercayaan dan transparansi informasi di tengah masyarakat. “Komunikasi publik yang tepat dan transparan akan membentuk kepercayaan. Humas Polri harus menjadi role model dalam menyampaikan informasi yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga humanis,” tegasnya.

Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas komitmen dalam mendukung fungsi kehumasan, Divisi Humas Polri turut memberikan penyematan gelar Warga Kehormatan Humas Polri kepada tiga pejabat tinggi Polri, yaitu Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Anwar, Gubernur Akpol Irjen Midi Siswoko, serta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo. (Yoga/*)

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Setelah Sahkan UU KUHAP

0
RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Setelah Sahkan UU KUHAP

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas usai Rancangan KUHAP disahkan oleh legislatif. Puan mengakui bahwa pimpinan dan anggota DPR RI tak ingin terburu-buru menyelesaikan RUU KUHAP.

“Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa,” kata Ketua DPP Bidang Polkam PDI Perjuangan itu kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Puan mengatakan saat ini DPR masih menampung masukan-masukan mengenai RUU KUHAP dari kalangan masyarakat luas. Namun begitu, dia memastikan usai RUU KUHAP disahkan, DPR akan langsung membahas RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi tuntutan banyak kalangan. “Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” jelas dia.

Ia menambahkan jika RUU KUHAP dibahas secara terburu-buru tak akan menghasilkan aturan yang sesuai. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam membahas RUU KUHAP. “Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan,” tuturnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP disahkan. Nasir mengatakan pihaknya menargetkan RUU KUHAP disahkan pada akhir 2025.

“Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” kata Nasir.

Nasir meminta masyarakat bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasir mengatakan pihaknya harus menyelesaikan terlebih dulu RUU KUHAP. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas tahun depan. Sebab, kata dia, RUU KUHAP baru ditargetkan selesai akhir tahun
ini. (Cok/*)

Panglima TNI Minta Polisi Militer Tegakan hukum Berbasis Teknologi

0

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025). Rapat bertajuk “Polisi Militer TNI yang Profesional dan Responsif dalam Menegakkan Hukum dan Tata Tertib di Lingkungan TNI Menuju TNI Prima dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju” itu dibuka langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon.

Letjend Richard yang mewakili Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, berpesan ke depannya prajurit POM TNI harus mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “Prajurit POM TNI harus mampu beradaptasi dan bertindak sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum berbasis teknologi,” ujarnya.

Ia pun mengimbau para prajurit POM TNI untuk selalu berlaku profesional dan tetap menjaga marwahnya. Sebab menurutnya, POM TNI dapat menjadi ujung tombak institusi TNI di hadapan masyarakat. Oleh karenanya, Richard mengatakan koordinasi antarsatuan POM TNI sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pokok TNI.

“POM TNI juga menjadi ujung tombak dalam menjaga marwah dan profesionalisme prajurit di mata masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antar POM TNI menjadi kebutuhan mutlak untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas pokok TNI,” ucap Richard.

Selain itu, Richard menekankan pentingnya bagi POM TNI untuk melakukan evaluasi sistem dan mekanisme kerjanya. Termasuk dengan melakukan peningkatkan kualitas SDM hingga perbaikan pola-pola operasi di lapangan.

“Saya tekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem dan mekanisme kerja POM TNI termasuk peningkatan kualitas SDM, sistem hubungan kerja, dan pola-pola operasi gabungan di lapangan,” tegas mantan Komandan Komando Operasi Pasukan Khusus TNI ini.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyampaikan, kegiatan Rakornis ini salah satunya ditujukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja POM TNI selama tahun 2024 lalu.

Dijelaskan olehnya, evaluasi tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan program kerja Operasi Penegakan (Gaktib), Operasi Yustisi, maupun penanganan perkara anggota TNI. “[Evaluasi dilakukan] baik dalam pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi, maupun terhadap penanganan perkara-perkara tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI,” jelasnya.

Selain itu, Rakornis ini juga bertujuan untuk menjalin sinergitas antar institusi POM TNI yang dimilih oleh setiap angkatan, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU). Sinergitas juga diharapkan terjalin secara baik dengan berbagai institusi penegak hukum lainnya, seperti Polri dan juga Kejaksaan.

“Di samping itu, tujuannya adalah untuk menjalin koordinasi, komunikasi, sinergitas antar POM Angkatan, kemudian dengan instansi terkait sebagai penegak hukum, dari Propam [Polri], dari Kejaksaan, dalam rangka untuk mewujudkan TNI yang prima,” papar Mayjen Yusri.

Dia menambahkan, POM TNI akan selalu transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi terkait kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI. “Saya yakinkan bahwa kita tidak pernah menutup-nutupi suatu perkara, semuanya terbuka,” katanya.

Yusri mencontohkan bahwa persidangan-persidangan dengan terdakwa prajurit TNI pada akhir-akhir ini digelar secara terbuka, termasuk persidangan kasus yang melibatkan prajurit TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu. Dengan keterbukaan itu, Danpuspom berharap masyarakat tetap mempercayai institusi militer, khususnya Polisi Militer TNI.

Pada kesempatan tersebut, Yusri juga menyebutkan pentingnya peran media dalam mendeteksi awal berbagai pelanggaran. “Karena yang paling tahu duluan ini biasanya dari media. Jadi kita akan selalu koordinasi, komunikasi dengan media maupun stakeholder yang lain, dari Propam, dari Kejaksaan terkait kejadian-kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI,” imbuhnya. (Adul/*)

Purnawirawan Laksamana Bintang Dua Jadi Tersangka Korupsi Proyek Satelit

0

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) ternyata terus mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Bahkan terkni, Kejagung menetapkan seorang purnawirawan Bintang dua TNI Angkatan Laut sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik telah menetapkan tersangka pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, ATVDH (selalu perantara). Ketiga, GK selaku CRO Navayo International AG,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya dikutip, Kamis (8/5/2025).

Harli menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Kasus berawal ketika Kemenhan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa,di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH,” jelas Harli.

Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatangilah empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.

“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kemenhan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP),” tuturnya.

Sampai dengan tahun 2019, di Kemenhan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

“Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tuturnya.

Kemudian Kemenhan RI diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal itu karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP). Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.

“Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.

Atas Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura, penyidik Jampidmil kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025,” ungkapnya.

Kemudian ditetapkanlah ketiga tersangka seperti yang telah disebutkan di atas. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. “Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP,” ucap Harli.

Tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 KUHP.

“Lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP,” tutupnya. (Cok/*)

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp864 Juta untuk Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi

0

Kabarindo24jam | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut MAM menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari Advokat Marcella Santoso (MS), yang juga tersangka. Uang itu diterima secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir di kantor hukum AALF.

MAM diduga membentuk tim berisi 150 buzzer yang disebar dalam lima kelompok. Mereka bertugas membuat dan menyebarkan konten negatif yang mendiskreditkan Kejagung melalui TikTok, Instagram, dan Twitter, serta mengarahkan opini publik untuk mendukung tim pengacara MS.

“Konten dibuat berdasarkan arahan Marcella dan Junaedi Saibih, lalu dipublikasikan oleh MAM dan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

Gubernur Jakarta Resmikan Rusun Jagakarsa, Fokus Pembangunan Selanjutnya di Rorotan dan Marunda

0

Kabarindo24jam | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Rusun ini terdiri dari tiga menara dengan total 723 unit, termasuk tiga unit yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas. Hunian ini dibangun untuk masyarakat umum sebagai bagian dari program penyediaan rumah layak di ibu kota.

“Pemerintah DKI terus melanjutkan pembangunan rumah susun karena itu tanggung jawab kami. Pembangunan berikutnya ada di Rorotan, Padat Karya, dan revitalisasi Rusun Marunda,” ujar Pramono usai peresmian.

Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penempatan penghuni. Menurutnya, seluruh calon penghuni telah mendaftar secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM), tanpa perantara atau calo. “Saya tanya langsung ke warga, dan semuanya daftar lewat aplikasi, tidak ada yang lewat calo,” tambahnya.

Meski diperuntukkan bagi warga umum, Pramono meminta agar korban banjir dari kawasan Kali Krukut dan Mampang bisa diprioritaskan untuk menempati unit rusun, selama memenuhi persyaratan administratif.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menyatakan bahwa tarif sewa rusun akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Besaran tarif sewa berkisar antara Rp 865 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, tergantung tipe dan lokasi unit. “Kami sesuaikan dengan regulasi terbaru agar tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Program rumah susun ini menjadi salah satu prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas permukiman dan menyediakan hunian layak, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah di tengah keterbatasan lahan di ibu kota.

Polri Masih Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Sudah Diperiksa

0
Polri Masih Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Sudah Diperiksa

KabarIndo24Jam.com – Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Laporan ini pertama kali diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana. Pengaduan tersebut disampaikan pada 9 Desember 2024 dengan nomor surat Khusus/TPUA/XII/2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 26 saksi dari berbagai elemen. Empat orang di antaranya adalah pihak pengadu. Tiga orang berasal dari staf Universitas Gadjah Mada. Delapan orang adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM. Satu orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY juga ikut diperiksa. Selain itu, ada satu staf percetakan Perdana. Dari SMA Negeri 6 Surakarta, tiga staf dan empat alumni turut dimintai keterangan.

Tim penyidik juga memeriksa saksi dari institusi pemerintah. Masing-masing satu orang dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Ditjen Dikti Kemdiktisaintek, KPU Pusat, dan KPU DKI Jakarta.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen. Di antaranya adalah dokumen yang menunjukkan awal Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga lulus ujian. Total ada 34 lembar dokumen yang diperiksa. Dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM dan SMA Negeri 6 Surakarta juga ikut dianalisis. Pemeriksaan dokumen tersebut juga melibatkan uji laboratorium, dengan membandingkannya dengan dokumen milik mahasiswa lain yang masuk tahun 1980 dan lulus tahun 1985.

Djuhandhani menyebut proses penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami lebih jauh kebenaran laporan dari TPUA. Sebelumnya, TPUA juga melaporkan Rektor UGM Prof. Ova Emilia bersama Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Menanggapi tudingan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan hadir di persidangan jika memang dibutuhkan oleh majelis hakim. Hal itu ia sampaikan usai mediasi kedua antara penggugat dan tergugat berakhir tanpa kesepakatan pada 7 Mei 2025. Jokowi menegaskan bahwa jika harus membawa ijazah aslinya, maka semua akan ia bawa, mulai dari ijazah SD hingga universitas.

Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan lima orang yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Jokowi mengatakan bahwa tuduhan ini sebenarnya adalah masalah ringan, namun tetap harus dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik terus-menerus di publik.

Untuk urusan mediasi dan gugatan, Jokowi menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Y.B. Irpan. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan kuasa penuh baik untuk urusan mediasi maupun perkara hukum yang berjalan. (Yoga)