Home / Hukum

Selasa, 6 Juli 2021 - 18:03 WIB

Hotel Sediakan Layanan Spa dan Pijat Digerebek Polisi, Pemilik dan Belasan Terapis Terciduk

JAKARTA — Sebuah spa fasilitas Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama-Jakarta Selatan (Jaksel), nekat terus beroperasi di PPKM Darurat pada akhir pekan kemarin. Aparat Polres Metro Jaksel yang menerima informasi itu langsung bertindak tegas dan keras.

Polisi pun menggerebek lokasi spa dan kemudian memasang police line di areal spa. Selanjutnya, pemilik hotel bersama 15 orang terapis pijat pun digelandang ke markas Polres Jaksel untuk kemudian diproses penyidik Reskrim.

Baca Juga :  Berkat Sinergitas Eksekutif dan Yudikatif, Kantor Baru Kejati Jabar Terbangun

“Dari hasil operasi kita ditemukan kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena menyediakan layanan spa (mandi uap) dan layanan pijat modern.

“Kegiatan spa dan pijat di Hotel G2 di masa PPKM merupakan pelanggaran serius. Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” tutur Kombes Aziz.

Baca Juga :  Sekali Lagi, KPK Serius Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Formula E

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga mengenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (***/Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol