JAKARTA — Sebuah spa fasilitas Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama-Jakarta Selatan (Jaksel), nekat terus beroperasi di PPKM Darurat pada akhir pekan kemarin. Aparat Polres Metro Jaksel yang menerima informasi itu langsung bertindak tegas dan keras.
Polisi pun menggerebek lokasi spa dan kemudian memasang police line di areal spa. Selanjutnya, pemilik hotel bersama 15 orang terapis pijat pun digelandang ke markas Polres Jaksel untuk kemudian diproses penyidik Reskrim.
“Dari hasil operasi kita ditemukan kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena menyediakan layanan spa (mandi uap) dan layanan pijat modern.
“Kegiatan spa dan pijat di Hotel G2 di masa PPKM merupakan pelanggaran serius. Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” tutur Kombes Aziz.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga mengenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (***/Ali)