Kabarindo24jam | Jakarta – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Tahun 2025, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Cucun menjelaskan bahwa Timwas Haji DPR RI dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama bertugas mengawasi aspek persiapan penyelenggaraan haji di dalam negeri, sedangkan tim kedua fokus melakukan pengawasan langsung di Tanah Suci, yakni di Madinah dan Makkah. Dari hasil pengawasan, Timwas menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari kebijakan, layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, hingga keimigrasian.
Beberapa hal terkait temuan penting Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI 2025, antara lain terdapat beberapa hal yang ditemukan ketidakcocokan data pengelompokkan jemaah antara yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi dan keterlambatan penerbitan dan pendistribusian Kartu Nusuk dan skema murur dan tanazul yang semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan tidak dijalankan.
“Kemudian beberapa hal yang ditemukan yaitu banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi haknya mendapatkan layanan akomodasi sehingga banyak jemaah dan beberapa hari harus menginap atau tidak menginap di hotelnya dan bahkan numpang di mushola serta menumpang di hotel yang lain,” ungkap Cucun dalam keterangannya dikutip, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, ditemukan sebagian besar konsumsi yang disajikan tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan panja haji komisi VIII DPR RI. Dan masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina.
Timwas menemukan keterlambatan layanan transportasi bagi jemaah haji khususnya untuk proses ke Arafah Muzdalifah-Mina sehingga keterlambatan tersebut menyebabkan efek domino keterlambatan penjemputan jemaah haji gelombang trip kedua dan trip ketiga. Bahkan sampai tanggal 9 Dzulhijjah puncak jemaah haji masih ditemukan ada jemaah haji yang belum terangkut.
Selanjutnya, temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istithaah kesehatan atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan. Dan adanya larangan pelayanan kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel sehingga menyulitkan jemaah untuk mendapatkan hak layanan kesehatan.
Tak cuma itu, juga juga mendapatkan tidak optimalnya kinerja dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada jemaah haji di bidang akomodasi konsumsi transportasi dan kesehatan. Ironisnya lagi, masih banyak warga Indonesia yang memiliki visa non haji atau tidak memiliki visa haji resmi bisa lolos masuk ke Arab Saudi sehingga menimbulkan korban jiwa.
Dari hasil temuan haji di atas, Timwas Haji DPR RI menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, mendorong pemerintah untuk mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait digitalisasi. Kedua, Timwas Haji juga mendorong jemaah haji mendapatkan kompensasi pelayanan.
Ketiga, Timwas Haji DPR RI akan menindaklanjuti hasil kerja dengan merekomendasikan untuk membentuk panitia khusus haji (pansus) 2025. “Timwas merekomendasikan untuk membentuk Pansus 2025, mengingat Tim Pengawas DPR banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji baik pemenuhan hak jemaah haji,” tutupnya. (Cky/*)