Home / Hukum

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:26 WIB

ICW: Pasal dalam UU BUMN Bisa Munculkan Ketidakpastian Hukum

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dapat memunculkan ketidakpastian hukum. Pasal-pasal tersebut, khususnya Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

ICW menilai bahwa ketentuan ini kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU tersebut, direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD dianggap sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Bukan Suap, Eks Penyidik KPK Akui Bahwa Aziz Syamsudin Cuma Pinjamkan Uang

ICW berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil maupun formil terhadap UU BUMN. UU BUMN dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena bertentangan dengan penjaminan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum.

Baca Juga :  Gugatan Pengangkatan Pangdam Jaya Ditentukan Putusan PTUN

Ketentuan dalam UU BUMN juga berpotensi melemahkan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di BUMN. KPK terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah UU BUMN berlaku.(dul)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK