Kabarindo24jam.com | Yogyakarta – Surat permintaan dukungan perjalanan istri Menteri UMKM ke Eropa menuai kecaman tajam dari publik dan pakar antikorupsi. Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat setelah isi surat resmi Kementerian UMKM tersebar luas di media sosial.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai istri menteri bukan bagian dari penyelenggara negara dan tidak memiliki hak menggunakan fasilitas negara, apalagi dalam urusan kedinasan.
Pernyataan ini disampaikan Zaenur menyusul beredarnya surat Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara Eropa untuk mendampingi istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini alias Tina Astari.
“Kalau istri presiden itu masih ada kewenangan untuk agenda kenegaraan. Tapi istri menteri? Tidak ada. Tidak ada kewenangan dari istri pejabat untuk urusan kedinasan,” tegas Zaenur, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan, apabila benar surat itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian UMKM, maka patut diduga terjadi pelanggaran etika dan kewenangan.
“Hal seperti itu tidak wajar, tidak layak, tidak patut. Bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” katanya lagi.
Zaenur, yang akrab disapa Uceng, meminta agar Inspektorat Jenderal Kemenkop UKM segera memeriksa Menteri Maman Abdurrahman. Ia juga mendesak Sekretariat Kabinet untuk melakukan klarifikasi terhadap permintaan dukungan kepada KBRI tersebut.
“Jika ada surat-surat seperti ini yang tidak memiliki dasar kewenangan, sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri,” tegasnya.
Surat Resmi Berkop Kementerian Beredar
Surat Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dan bertanggal 30 Juni 2025 itu pertama kali diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @MurtadhaOne1. Di dalamnya disebutkan bahwa Tina Astari akan melakukan kunjungan ke tujuh negara Eropa dalam rangka “misi budaya” selama 14 hari, dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Negara-negara yang masuk dalam rute kunjungan antara lain Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, turut mencantumkan permintaan dukungan dan pendampingan penuh dari seluruh perwakilan RI di negara-negara tersebut.
Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK
Merespons sorotan publik, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025). Ia mengaku hadir atas inisiatif pribadi dan menyerahkan dokumen klarifikasi terkait isu tersebut.
“Kehadiran saya di KPK atas inisiatif saya pribadi. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Menteri UMKM,” ujar Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun demikian, Maman enggan memerinci isi dokumen yang ia serahkan kepada penyidik KPK.