Kabarindo24jam.com | BOGOR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap puluhan bangunan usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 33 unit usaha di atas lahan kerja sama operasional (KSO) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kini diperintahkan untuk dibongkar, menyusul pencabutan izin lingkungan yang dinilai tak sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menyatakan, pihaknya mencabut langsung sembilan dari 33 izin usaha yang sebelumnya sempat terbit karena tidak direspons oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” ujar Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di kawasan Puncak, Cisarua, Minggu (27/7/2025).
Hanif menegaskan, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan KSO PTPN wajib dibongkar secara mandiri paling lambat akhir Agustus 2025. Jika perintah itu tidak dijalankan, KLHK akan mengambil alih tindakan tegas, termasuk pembongkaran paksa dan proses hukum.
“Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan,” kata Hanif.
Menurutnya, sebagian pelaku usaha telah menunjukkan itikad baik dengan memulai pembongkaran sendiri. Salah satunya adalah CV Mega Karya yang telah merobohkan delapan gazebo dan satu unit restoran secara mandiri.
Namun demikian, Hanif mengingatkan, pihaknya akan kembali melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat. Jika ditemukan unit usaha yang belum membongkar bangunannya, tindakan tegas akan segera diambil.
“Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya, sekaligus proses hukum akan berjalan,” tegasnya.
Tak hanya membongkar, para pelaku usaha juga diwajibkan melakukan restorasi dan penanaman kembali agar fungsi ekologis kawasan Puncak dapat dipulihkan. Hanif menilai keberadaan bangunan ilegal di kawasan tersebut memperburuk kondisi lingkungan, terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
“Dampaknya sudah kita rasakan bersama, dari Bogor, Depok, sampai Jakarta. Banjir tahunan dan kerusakan lingkungan adalah konsekuensi dari tata ruang yang dilanggar,” jelasnya.
Usai penertiban 33 unit usaha ini, KLHK juga akan menyasar ratusan hektare lahan di kawasan Puncak yang digunakan secara ilegal tanpa kerja sama dengan PTPN. Hanif menyebut ada sekitar 400 hektare lahan yang akan diverifikasi ulang.
“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” katanya.
Di akhir kunjungannya, Hanif mengimbau masyarakat dan para pemilik modal agar menghentikan pembangunan vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak, khususnya Kecamatan Cisarua, demi menyelamatkan lingkungan.
“Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.(man*/)