Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam kasus rasuah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menungkapkan ihwal perkara ini yang bermula dari adanya kebijakan tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023 guna mengurangi kepadatan antrean jamaah haji.
“Ketika itu, Presiden Indonesia berkunjung ke Saudi Arabia bertemu MBS atau Muhammad bin Salman selaku putra mahkota Kerajaan Arab Saudi. Kemudian diceritakan terkait adanya antrean Haji yang reguler, itu sudah mencapai puluhan tahun gitu, seperti itulah,” jelas Asep dalam keterangan persnya yang dikutip, Senin (12/1/2026).
“Atas hal tersebut, kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara Republik Indonesia, bukan individu, tetapi untuk rakyat Indonesia yang menjadi calon jamaah haji,” sambungnya.
Namun, lanjut Asep Guntur, dalam pelaksanaannya tambahan kuota haji tak dibagi sesuai aturan oleh Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama (Menag). Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji itu seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
“Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya, pembagiannya seperti itu, dari 10.000 – 10.000,” ujarnya.
Asep menyebut Gus Alex yang saat itu menjadi stafsus Yaqut juga turut andil dalam pembagian kuota haji yang menyalahi aturan tersebut. “Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian,” kata Asep.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” tambah dia.
Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan IAA. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama saat itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, hingga pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. (Cok/*)



