Kabarindo24jam.com | Jakarta – KPK kembali memanggil Sekretaris Jendera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) Indra Iskandar pada Kamis (5/2/2026). Indra dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR pada 2020.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026). Namun Budi tidak menjelaskan apa saja yang akan didalami dari Indra..
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. KPK sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
” Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
KPK telah beberapa kali memeriksa Indra. Pemeriksaan terkait kasus ini telah dilakukan sejak 2024. Indra kemudian mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Permohonan praperadilan ini diajukan Indra pada Kamis (22/1). Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Indra Iskandar tersebut. Budi menuturkan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.
“Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Budi.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi maupun konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan kepada publik.
Para tersangka dimaksud ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta). Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR.
KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang. Yaitu pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar.
Selanjutnya, pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai. (Cok/*)





