Selebgram cantik asal Aceh, Herlin Kenza, telah ditetapkan Polisi menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM, dimana Herlin diduga telah mengundang kerumunan orang di salah satu toko pakaian di Lhokseumawe.
Namun Herlin menanggapi dengan santai. Bahkan dia menegaskan dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
Dikutip dari Instagram resminya @herlinkenza, Minggu (25/7/2021). Herlin mengaku jadi warga negara Indonesia yang baik dan menghormati hukum yang berlaku dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya sangat menghormati hukum yang berlaku.Saya bertanggung jawab atas in, saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM,” tulis Herlin.
Meski status hukumnya sudah berubah menjadi tersangka, Herlin mengaku dirinya dalam kondisi baik-baik saja. “Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian yang mendatangkan Herlin.
Kata Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kerumunan masyarakat di toko pakaian itu melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya, yaitu Herlin dan Pemilik Toko. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” kata Winardy saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, dari pantauan wartawan, toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh aparat kepolisian. (***/Ali)