Jaksa Agung Burhanudin ‘Incar’ Anak Buahnya yang Menyalahgunakan Wewenang dan Tercela

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas dan keras, ia menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi oknum jaksa di seluruh wilayah Indonesia yang kedapatan menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan tercela seperti transaksional kasus dan memeras, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan dalam kunjungan kerja (kunker) virtual yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia hingga pejabat perwakilan Kejaksaan RI di sejumlah negara, seperti Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.

Bacaan Lainnya

“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, jadi tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan momentum hari raya tidak boleh dijadikan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai integritas institusi. Ia menegaskan, peringatan tersebut penting karena tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini dinilai cukup tinggi.

“Hal ini sangat krusial (penting) mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini sangat tinggi, mencapai hampir 80 persen dan berada di urutan ketiga di antara lembaga negara lainnya menurut hasil survei terbaru,” ungkap dia.

Selain menyoroti integritas, Burhanuddin juga menyinggung fenomena “no viral, no justice” yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menilai, fenomena tersebut harus menjadi otokritik bagi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif. Menurut dia, Kejaksaan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dalam penegakan hukum tanpa harus menunggu tekanan opini publik.

“Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk otokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ujar dia.

Tak hanya soal integritas, Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran menguasai substansi hukum secara komprehensif, termasuk dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta menerapkan asas dominus litis secara profesional dan akuntabel.

Di sisi lain, ia meminta pimpinan satuan kerja segera melakukan evaluasi terhadap administrasi perkara, termasuk menginventarisasi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi belum dieksekusi secara tuntas.

Selain itu, jajaran Kejaksaan juga diminta mengambil peran strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, terutama dalam upaya mitigasi lonjakan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi forum pengendalian inflasi di daerah.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi dan memperkuat soliditas dalam menjalankan tugas. “Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun Saudara bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkasnya. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *