Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Korps Adhyaksa (Kejaksaan) memiliki tugas mulia bagi bangsa untuk memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan rakyat melalui hukum yang adil. Pesan itu merupakan pesan tertulis resmi Jaksa Agung dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang disiarkan ke seluruh Kejaksaan di tanah air, Minggu (17/8/2025).
Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana yang membacakan sambutan Jaksa Agung, menekankan pentingnya penegakan hukum adil, berintegritas, dan berpihak pada rakyat. Ia menyebut kemerdekaan bangsa 80 tahun lalu bukanlah akhir perjuangan. Menurutnya, kemerdekaan adalah awal dari tanggung jawab besar menjaga kedaulatan dan keadilan bangsa.
“Memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang. Hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan maknanya,” kata Asep Nana yang dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Jaksa Agung mengingatkan lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan fondasi negara hukum Indonesia. Proklamasi kemerdekaan dan lahirnya Kejaksaan disebut sebagai simbol eratnya hubungan hukum dan kemerdekaan.
Tema peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Ia menekankan peran Kejaksaan mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 melalui transformasi kelembagaan. Lantas Asep juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan mengungkap kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
Korupsi disebut sebagai musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik. “Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas. Karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” katanya.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin juga menekankan bahwa Kejaksaan harus berani melakukan lompatan besar. Dua prioritas utama yang ditekankan adalah pembangunan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) dan penguatan peran Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal atau penasihat hukum negara.
“Kejaksaan didorong untuk memanfaatkan teknologi modern, termasuk kecerdasan buatan, big data analytics, dan sistem digitalisasi dalam penanganan perkara. Namun, diingatkan bahwa teknologi hanyalah alat, sementara kompas utama tetaplah hati nurani dan keadilan,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menekankan bahwa korupsi adalah musuh nomor satu kemerdekaan. Korupsi telah merampas hak rakyat dan menggerogoti sendi-sendi negara. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, profesional, dan berintegritas. (Cky/*)