Rabu, 24 September 2025

Jaksa Agung Inginkan Revisi KUHAP Jamin Proses Hukum yang Adil

Kabarindo24jam | Jakarta – Di tengah polemik panas dan derasnya kritik publik, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin malah mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.

“Mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa, seperti penangkapan, penyadapan, maupun penahanan, saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme praperadilan yang dinilai masih belum efektif dalam mencegah kesewenang-wenangan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Menurut Burhanuddin, upaya praperadilan saat ini cenderung hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial, namun meninggalkan kelompok rentan tanpa perlindungan memadai. Atas dasar itu, pembaruan KUHAP harus menjamin proses hukum yang adil. “Tidak saja secara tertulis tapi juga praktik, termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai salah satu kelemahan KUHAP saat ini yakni belum menjamin perlindungan hak asasi manusia dan masih mengadopsi upaya represif yang kurang menghargai hak tersangka maupun terdakwa.

Ia menekankan bentuk upaya paksa yang merampas kemerdekaan, seperti penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, penyitaan, harus tunduk pada konsep judicial scrutiny. “Pembaruan KUHAP bukan hanya perubahan secara normatif, namun juga membangun sistem peradilan yang humanis dan adaptif,” imbuhnya.

Selain itu, Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum yang adil harus dijalankan pada tiap tahap peradilan. Menurut dia, hal ini penting untuk meminimalisasi kegagalan pembuktian akibat pelanggaran prosedur. Sehingga, RUU KUHAP juga harus mengatur tentang mekanisme koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak awal dimulainya penyidikan.

“Penataan ulang relasi antar penegak hukum dalam RUU KUHAP dilakukan dalam rangka membangun sistem pengawasan dan keseimbangan yang lebih sehat dan dinamis,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga meminta agar pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara cermat dan inklusif, sesuai dengan mekanisme hukum agar menghasilkan produk legislasi yang kuat secara yuridis dan tahan terhadap uji materi. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini