Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kinerja cemerlang Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi menjadi redup hanya akibat ketidakmampuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, relawan pemenangan Presiden RI ke 7, Joko Widodo, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.
Hal ini membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin perlu kembali menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina. Jaksa Agung menyebut pihak Kejari Jakarta Selatan kini terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kini memang sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi. Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel.
Diketahui, Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah. Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali. Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. (Cky/*)