Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya akibat diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendri diduga menerima uang Rp500 juta dari aksi penggelapan barang bukti kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dalam hal ini, Plt tersebut adalah Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo. “Saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Kapuspenkum Kejagung menegaskan Jaksa Agung Burhanuddin sudah berulangkali menegaskan tidak akan menoleransi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran apa pun. Dia menyebut setiap pelanggaran etik maupun pidana akan ditindak secara profesional. “Kami komit untuk menindak,” kata Anang.
Sementara itu, Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa dirinya sudah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kajari Jakarta Barat. Dia mengungkap bahwa jabatan tambahan kepadanya tersebut sudah diberikan sejak bulan lalu. “Iya (sudah menjabat jadi Plt Kajari Jakarta Barat). (Sudah sejak) 15 September kalau tidak salah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penerimaan uang kepada Hendri itu terungkap dalam dakwaan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian karena diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Total Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Vonis Azam diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding Azam dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025). Putusan ini diadili oleh ketua majelis banding hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” ujar hakim.
Vonis Azam pun diperberat menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar Azam diperberat menjadi Rp 500 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan,” ujar hakim.
Hakim juga menghukum Azam membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Jika harta benda Azam tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. (Cky/*)