Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”.
Kegiatan tersebut digelar dari Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026) dan dilaksanakan secara hybrid, dengan diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.
Tema Rakernas ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk tidak hanya berorientasi pada capaian penegakan hukum semata, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional secara daring, yakni Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan sejumlah poin strategis yang menjadi landasan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kejaksaan sepanjang tahun 2026. Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program kerja Kejaksaan disusun secara terencana, terukur, dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kejaksaan, lanjut ST Burhanuddin, berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah tahun 2026, di antaranya Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan dan Energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Kemudian dalam rangka transformasi kelembagaan yang akuntabel, Jaksa Agung menekankan pentingnya implementasi konsep Advocaat Generaal, antara lain melalui Penguatan Single Prosecution System untuk menegaskan peran Jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara.
Selanjutnya, Penyusunan Master Plan dan Road Map Advocaat Generaal sebagai pijakan reformasi kelembagaan, Penyeragaman penerapan hukum serta pemanfaatan mekanisme baru, dan termasuk Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa integritas aparatur merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan. Bidang Pengawasan diperintahkan untuk berperan sebagai Quality Assurance guna menjamin kualitas dan integritas sumber daya manusia Kejaksaan.
Salah satu langkah konkret yang ditekankan adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan, guna menutup ruang promosi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan RI juga menghadapi era baru penegakan hukum seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk mempersiapkan diri secara matang agar implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan.
Dalam rangka penguatan institusi, Kejaksaan akan memperkuat pengembangan SDM melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) dengan kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi dan mengoptimalkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kinerja intelijen dan seluruh bidang;
Selain itu, memaksimalkan peran Badan Pemulihan Aset dalam penelusuran, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana dan mengarahkan penindakan tindak pidana korupsi pada upaya pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru. (Cok/*)




