Sabtu, 10 Mei 2025

Jaksa Agung Pastikan Bakal Tuntut Pelaku Pelanggaran Prokes Hukuman Seberat-Beratnya

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk menuntut maksimal para pelaku pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di manapun dan siapapun orangnya. Sebab, pelanggaran prokes tersebut dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal atau seberat-beratnya, karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” kata Eben dalam keterangan persnya, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Swasem Perkenalkan Rumus Pemenangan KE2P Untuk Caleg

Diketahui, belakangan heboh kasus masuknya WN India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan tes rapid antigen kepada para calon penumpang yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.

Eben menambahkan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.

“Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Leonard. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini