Kabarindo24jam.com | Jakarta –
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perbuatan korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Terlebih data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi sepanjang tahun 2024 ditaksir mencapai Rp279,9 triliun.
Karena itu, tegas Burhanuddin, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 haruslah menjadi momentum strategis untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Milik (Jampidmil) Febrie Adriansyah saat Upacara Peringatan Hakordia Tahun 2025 bertema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (9/12/2025).
“Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,” ujar Jaksa Agung dalam amanatnya.
Menurut Jaksa Agung, potensi kerugian keuangan negara senilai Rp279,9 triliun pada tahun 2024 secara nyata telah menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat. Jaksa Agung lantas berpesan kepada jajaran Kejaksaan agar fokus pada komoditas vital dan kejahatan korporasi.
“Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional seperti yang terlihat pada kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia,” ucap Burhanuddin dalam amanatnya yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Jajaran Kejaksaan juga ditekankan olah Jaksa Agung untuk menjalankan paradigma penegakan hukum progresif dan multidisipliner. Tidak hanya menindak pelaku, setiap jaksa justru harus turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.
3 Arahan Penindakan Korupsi
Burhanuddin juga kembali mengingatkan peran sentral Kejaksaan sebagai institusi yang harus konsisten dalam 3 hal utama yaitu penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.
Menyikapi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun 2026 mendatang, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas Jaksa. Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat.
Selain menyasar pelaku korupsi, Jaksa Agung menegaskan kembali pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan setiap langkah, keputusan, serta tindakan yang dilakukan jajakan Kejaksaan akan menjadi cermin integritas lembaga. “Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.
Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pendekatan Kejaksaan berfokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar. Terakhir, Jaksa Agung meminta agar momentum Hakordia menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari penyimpangan. (Cky/*)

