Kabarindo24jam.com | Jakarta -Transformasi fundamental dalam penanganan korupsi di kejaksaan dinilai menjadi sangat penting. Paradigma lama ‘hukum sebagai tujuan akhir’ yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif, semestinya bergeser menuju paradigma baru, yaitu ‘hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum.
Burhanuddin menyebut keberhasilan penegakan hukum saat ini harus diukur dari tiga kriteria, yakni; kualitas penjeraan (deterrensi) dan penjangkauan aktor inti; pemulihan negara yang terukur dan terlihat serta perubahan tata kelola institusi publik.
“Substansinya, penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar, memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan,” kata Burhanuddin dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Sedang terkait dengan pemulihan negara dianggap krusial karena publik butuh bukti nyata uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, kata Sanitiar, proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan bisa berkontribusi besar terhadap persepsi negatif publik atas kinerja jaksa. Karenanya, Jaksa Agung mengimbau agar bawahannya bekerja maksimal. “Saya tidak akan menoleransi penanganan perkara yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Kamis (27/11/2025), Jaksa Agung Burhanuddin juga melantik sembilan pejabat utama, antara lain Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Pejabat Eselon II di Kejagung. “Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral,” tegas Burhanuddin.
Adapun mereka yang dilantik hari ini adalah Kuntadi yang dipercaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset, Hendrizal Husin sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kemudian Jefferdian sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Irene Putrie menjabat Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Hari Wibowo sebagai Direktur A pada Bidang Tindak Pidana Umum dan I Putu Gede Astawa sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kepada Kuntadi, Sanitiar menekankan, bahwa BPA punya posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. “Tugas BPA penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan,” kata dia.
Sementara untuk Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, Sanitiar mengimbau agar memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia juga menginstruksikan agar para jaksa mencermati berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional pada tahun depan. (Cky/*)

