Jumat, 22 Agustus 2025

Jaksa Jadikan Penguasa Bisnis Minyak Indonesia Tersangka TPPU

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Riza ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penetapan tersangka TPPU dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Juli kemarin. “Sudah (ditetapkan tersangka TPPU). Sejak 11 Juli 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).

Penyidik Jampidus sebelumnya telah menyita total sembilan kendaraan mewah milik Riza, mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah yang jumlahnya meski belum dirinci namun sangat besar.

Dalam kasus tata kelola minyak mentah, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sebagai tersangka.

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid (lahir 1960) atau dikenal juga dengan Reza Chalid adalah pengusaha asal Indonesia dengan berbagai bidang usaha dari ritel mode, kebun sawit, jus, hingga minyak bumi. Riza dijuluki “Saudagar Minyak” (The Gasoline Godfather) karena mendominasi bisnis impor minyak via Petral dan kerap dianggap sebagai “penguasa abadi bisnis minyak” di Indonesia.

Nilai bisnisnya diperkirakan mencapai 30 miliar USD per tahun. Dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar, Chalid merupakan orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.

Riza Chalid menikah dengan Roestriana Adrianti yang kerap disapa dengan Uchu Riza pada tahun 1985. Pertemuan mereka berlangsung singkat, pada acara ulang tahun Uchu, lalu langsung menikah tiga bulan kemudian. Dari pernikahan ini Riza dan Uchu memiliki dua anak, Muhammad Kerry Adrianto (lahir tahun 1985) dan Kenesa Ilona Rina (lahir tahun 1989).

Anak pertama Riza, Kerry Adrianto merupakan komisaris PT. Orbit Terminal Merak (dahulu bernama PT. Oil Tangking Merak) yang disebut dalam surat kontroversial Setya Novanto kepada Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto, terkait permintaan DPR RI agar Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada PT Orbit Terminal Merak.

Nama Reza mulai mencuat sehubungan dengan kasus yang melibatkan Setya Novanto, ketua DPR RI dalam kontroversi perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia, sebuah perusahaan tambang emas yang besar di Provinsi Papua yang sudah berdiri sejak 1966.

Reza terkait dengan bisnis perminyakan di Indonesia yang melibatkan Petral, perusahaan milik Pertamina yang berbasis di Singapura yang bertanggung jawab dalam memasok minyak mentah dan BBM dengan harga yang tidak kompetitif.

Reza Chalid diketahui memiliki sejumlah perusahaan seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil dan Cosmic Petroleum. Semua perusahaan Reza yang berbasis di Singapura didaftarkan di Kepulauan Virgin, sebuah wilayah yang dikenal di seluruh dunia sebagai surga pajak orang-orang kaya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini