Jakarta, Kabarindo24jam – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 senilai Rp 9,9 triliun, sudah dimulai dan dipastikan dibawa ke Pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam perkara tersebut diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak atau para oknum di Kemendikbudristek untuk mengarahkan pada spesifikasi tertentu.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Kapuspenkum kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Padahal, lanjut Harli, spesifikasi tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga muncul dugaan bahwa ada persekongkolan di situ,” ungkap Harli.
Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK). “Pada 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan yang disertai upaya penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.
Ditanya soal apakah proyek itu termasuk pemberian kuota pendidikan saat pandemi COVID-19, Harli belum memastikan. Dia menyebut akan melihat lebih dulu susunan anggarannya. “Nanti akan kita cek nomenklaturnya ya apakah sama atau tidak,” ujarnya.
“Karena kalau kita lihat ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan Chromebook,” tambah Harli mengakhiri keterangannya. (Cok/*)