Kabarindo24jam.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025), melakukan penyitaan terhadap lahan Rest Area Kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), kepunyaan salah satu terdakwa kasus korupsi penambangan timah. Semua objek hukum atau aset tersebut selama ini dalam pengelolaan PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan kelanjutan kasus korupsi penambangan timah di Provinsi Bangka Belitung 2018-2020. “Penyitaan dilakukan dengan penyidik memasang plang sita pada aset berupa tiga bidang lahan Rest Area Kilometer 21B Tol Jagorawi,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Harli menjelaskan, lahan tersebut selama ini dalam penguasaan PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras melalui kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dalam penyidikan, sambung dia, dua perusahaan tersebut menginduk kepada CV Venus Inti Perkasa (VIP). Perusahaan yang berbasis di Bangka Belitung itu ternyata dimiliki adalah terdakwa Tamron alias Aon selaku beneficiary owner.
Tamron adalah salah satu dari 23 terdakwa perorangan dalam kasus korupsi penambangan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Tamron sendiri sudah dijatuhi pidana penjara 18 tahun. Pengadilan juga menghukumnya dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,54 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam penyidikan lanjutan, Jampidsus Kejagung pada Kamis (21/1/2025), mengumumkan lima tersangka tambahan dari korporasi. Salah satu korporasi yang dijadikan tersangka adalah CV VIP. Perusahaan tersebut bukan cuma dijerat dengan sangkaan korupsi, tetapi juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyitaan lahan Rest Area 21 Tol Jagorawi, penyidik turut menguasai sementara objek-objek hukum yang berada di dalamnya. Termasuk di antaranya satu unit lokasi SPBU Pertamina, satu unit SPBU Shell, dan dua unit bangunan pusat berbelanjaan serba ada, dan food court.
Juga satu unit bangunan yang berada di area pintu keluar rest area. Dan satu unit bangunan tempat ibadah, termasuk satu unit bangunan anjungan tunai mandiri. Penyidik Jampidsus juga menyegel sita sebanyak 28 unit usaha lainnya yang berada di dalam area tersebut. (Cok/*)
Connect With Us