Kabarindo24jam.com, Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau akrab disapa Cak Ji mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur dalam menetapkan tersangka kasus penahanan 108 ijazah milik karyawan oleh pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.
Ia menilai aparat bergerak cepat sejak kasus ini mencuat dan viral. Terlebih, jumlah ijazah yang ditahan terbilang besar.
“Begitu laporan masuk dan viral, proses langsung berjalan. Saya apresiasi kerja keras Polda Jatim,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Surabaya bersama Disperinaker mendirikan Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di tiga titik: Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jatim, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono. Warga juga bisa melapor via hotline dan tautan daring.
Menurut Cak Ji, penahanan ijazah pasca-resign bertentangan dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga mendorong masyarakat melapor jika mengalami pelanggaran hak kerja lainnya, seperti lembur tidak dibayar atau larangan ibadah Jumat.
Ia berharap ijazah-ijazah yang ditahan dapat segera dikembalikan ke tangan karyawan. “Semoga segera kembali ke pemiliknya dan ini jadi pelajaran penting bagi perusahaan lain,” tutupnya.