• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Senin, 7 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Bahar Smith Tersangka dan Ditahan, Dukungan Mengalir kepada Polisi

redaksi by redaksi
5 Januari 2022
in Hukum
0
Bahar Smith Tersangka dan Ditahan, Dukungan Mengalir kepada Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Penetapan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang diikuti dengan penahanannya pada Senin malam (3/1/2022) oleh penyidik Reskrim Polda Jawa Barat mendapat dukungan dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama menilai bahwa tindakan polisi menjadikan Bahar Smith sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan dan keonaran di tengah masyarakat memang harus dilakukan penindakan hukum,” kata Raihan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab. “Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik,” imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menyebut tindakan kepolisian menindak Habib Bahar sudah sesuai prosedur. “Tindakan Polisi kepada Habib Bahar merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nanto itu melalui keterangan tertulisnya.

Cak Nanto berpandangan, upaya kepolisian dalam menindak Habib Bahar bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh Muslim.

Baca Juga :  Kapolri dan Jaksa Agung Bersepakat Percepat Penanganan Perkara Hukum

“Melainkan, sebuah tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka Habib Bahar sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya tokoh-tokoh agama agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat. Kata dia, umat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah.

“Ditambah lagi ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogianya lebih menunjukan sikap respect dan empati terhadap umat. Berikan umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi,” kata Cak Nanto.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam merespon pelaku yang mencoba menghasut masyarakat. “Kami mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu toleransi di tanah air,” ujar Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar dalam keterangan persnya.

Dedi melihat penahanan terhadap Habib Bahar ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen Polri menindak pelaku intoleran di masyarakat. “Kami ihat Polri sangat cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, langkah Polda Jabar menahan Habib Bahar sudah tepat,” imbuh Dedi.

Baca Juga :  Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

Dalam kesempatan itu, Dedi juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyelidikan. Selain itu, pihak manapun jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan.

“Mari percayakan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Bahar Smith ini. Apalagi Polri juga sudah sangat profesional, objektif serta transparan dengan memberikan keterangan terkait perkembangan dalam pengusutan kasus ini. Marilah kita hormati proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar. Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasinya sewaktu terjadi erupsi Semeru.

Polisi pun menjerat Habib Bahar dan TR dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. (***/Dwi)

Previous Post

Rugikan Negara Rp 22 Triliun, Dua Jendral Purnawirawan Divonis Penjara 20 Tahun

Next Post

Gus Yahya Minta Tindak Tegas Aksi Propaganda Radikalisme dan Intoleransi

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Next Post
Gus Yahya Minta Tindak Tegas  Aksi Propaganda Radikalisme dan Intoleransi

Gus Yahya Minta Tindak Tegas Aksi Propaganda Radikalisme dan Intoleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

6 Juli 2025
Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

6 Juli 2025
Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

6 Juli 2025
Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

6 Juli 2025

Recent News

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

6 Juli 2025
Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

6 Juli 2025
Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

6 Juli 2025
Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

Lukmanudin Ar-Rasyid: Dari Aspirasi Rakyat Hingga Harmoni Qasidah

6 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

Persib Tumbang di Kandang! Port FC Menang 2-0 di Laga Pembuka

6 Juli 2025
Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

Ratusan Warga Antusias Ikuti IKN Eco Traveler

6 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .