Kamis, 18 April 2024

Bahar Smith Tersangka dan Ditahan, Dukungan Mengalir kepada Polisi

BANDUNG — Penetapan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang diikuti dengan penahanannya pada Senin malam (3/1/2022) oleh penyidik Reskrim Polda Jawa Barat mendapat dukungan dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama menilai bahwa tindakan polisi menjadikan Bahar Smith sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan dan keonaran di tengah masyarakat memang harus dilakukan penindakan hukum,” kata Raihan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab. “Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik,” imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menyebut tindakan kepolisian menindak Habib Bahar sudah sesuai prosedur. “Tindakan Polisi kepada Habib Bahar merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nanto itu melalui keterangan tertulisnya.

Cak Nanto berpandangan, upaya kepolisian dalam menindak Habib Bahar bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh Muslim.

“Melainkan, sebuah tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka Habib Bahar sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya tokoh-tokoh agama agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat. Kata dia, umat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah.

“Ditambah lagi ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogianya lebih menunjukan sikap respect dan empati terhadap umat. Berikan umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi,” kata Cak Nanto.

Baca Juga :  Khusus Tangani Kalangan Swasta yang Terlibat Korupsi Pejabat, KPK Bentuk AKBU

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam merespon pelaku yang mencoba menghasut masyarakat. “Kami mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu toleransi di tanah air,” ujar Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar dalam keterangan persnya.

Dedi melihat penahanan terhadap Habib Bahar ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen Polri menindak pelaku intoleran di masyarakat. “Kami ihat Polri sangat cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, langkah Polda Jabar menahan Habib Bahar sudah tepat,” imbuh Dedi.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyelidikan. Selain itu, pihak manapun jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan.

“Mari percayakan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Bahar Smith ini. Apalagi Polri juga sudah sangat profesional, objektif serta transparan dengan memberikan keterangan terkait perkembangan dalam pengusutan kasus ini. Marilah kita hormati proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar. Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasinya sewaktu terjadi erupsi Semeru.

Polisi pun menjerat Habib Bahar dan TR dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. (***/Dwi)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini